Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah 24 Mei 2020

badge-check


					Pemerintah Tetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah 24 Mei 2020 Perbesar

Pemerintah Tetapkan Idul Fitri Pada 24 Mei 2020

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agama menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh padai Minggu, 24 Mei 2020. Penetapan ini berdasarkan sidang isbat yang dipimpin Menteri Agama Fachrul Razi, di Kantor Kementerian Agama Jalan MH Thamrin No. 6, Jakarta, Jumat (22/05).

“Sidang isbat secara bulat menetapkan 1 Syawal 1441 Hijriyah jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, dalam konferensi pers usai Sidang Isbat 1 Syawal 1441 Hijriyah.

Menurut Menag, sidang menyepakati keputusan tersebut karena dua hal.
“Pertama, kita telah mendengar paparan Tim Falakiyah Kemenag yang menyatakan tinggi hilal di seluruh Indonesia di bawah ufuk, yaitu berkisar dari minus 5,29 sampai dengan minus 3,96 derajat,” kata Menag.

Dengan posisi demikian, maka hilal tidak dimungkinkan untuk dilihat. Hal ini selanjutnya terkonfirmasi oleh pernyataan para perukyah yang diturunkan Kemenag.

Pada tahun ini, rukyah dilaksanakan Kemenag pada 80 titik di Indonesia. “Kita mendengar laporan dari sejumlah perukyah hilal bekerja di bawah sumpah, terdiri dari provinsi Aceh hingga Papua. Di 80 titik tersebut, tidak ada satu pun perukyah dapat melihat hilal,” tambah Menag yang didampingi Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto dan Ketua MUI Abdullah Jaidi.

Karena dua alasan tersebut, Sidang Isbat menyepakati untuk mengistikmalkan (menyempurnakan) bulan Ramadan menjadi 30 hari sehingga tanggal 1 Syawal 1441H jatuh pada hari Minggu, 24 Mei 2020.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM