Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

NASIONAL

Ketua MPR Prihatin Dengan Maraknya Pelanggan PSBB

badge-check


					Ketua MPR Prihatin Dengan Maraknya Pelanggan PSBB Perbesar

Ketua MPR Prihatin Dengan Maraknya Pelanggaran PSBB

Jakarta – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo prihatin dengan maraknya pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di sejumlah kota. Seharusnya pemerintah daerah mengawal dengan ketat penerapan PSBB di wilayahnya masing-masing.

“PSBB adalah kebijakan sementara yang bertujuan melindungi masyarakat selama pandemi Covid-19. Namun, dalam praktiknya akhir-akhir ini, terjadi banyak pelanggaran atas ketentuan PSBB. Sehingga, tujuan penerapan PSBB bisa tidak maksimal,” ujar Bambang Soesatyo di Jakarta, beberapa waktu yang lalu.

Mantan Ketua DPR RI ini mencontohkan, gambaran tentang pelanggaran PSBB nyata-nyata terjadi pada kerumunan calon penumpang di Bandara. Tak hanya sampai di situ, serbuan warga ke pusat belanja seperti di pasar Tanah Abang, hingga kerumunan warga di sore hari jelang buka puasa menjadi contoh nyata pelanggaran PSBB. Bahkan banyak masyarakat yang rela berdesakan tanpa masker.

“Hal itu sangat berisiko di tengah pandemi Covid-19. Jika tidak dikendalikan, maka bisa menjadi awal dari gelombang kedua penularan Covid-19. Tentu saja semua kemungkinan buruk itu harus dicegah,” tegas Bamsoet.

Bamsoet berharap laju pertumbuhan penderita Covid-19 dapat segera menurun. Jika grafik penderita Covid-19 sudah menurun, semua pemerintah daerah yang menerapkan PSBB baru layak mempertimbangkan pelonggaran atas ketentuan PSBB.

“Namun, pelonggaran PSBB harus tetap berpijak pada protokol kesehatan Pandemi Covid-19. Seperti kewajiban jaga jarak, penggunaan masker dan cuci tangan. Siapa pun yang melanggar protokol kesehatan harus ditindak saat pelonggaran PSBB mulai diterapkan,” pungkas Bamsoet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL