Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Garuda Menginformasikan Kebijakan Operasional Penerbangan Terkait Covid 19

badge-check


					Garuda Menginformasikan Kebijakan Operasional Penerbangan Terkait Covid 19 Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta-Garuda Indonesia kembali  menginformasikan kepada calon penumpang terkait aturan Penerbangan dalam situasi pandemi Covid 19,Sabtu 27/06/20,  Dijelaskan bahwa Pihak Garuda  telah menjalankan sejumlah langkah antisipatif dalam menindaklanjuti perkembangan pandemi COVID-19 yang tentunya dengan senantiasa mengedepankan aspek keselamatan dan kenyamanan penerbangan baik untuk penumpang maupun awak pesawat.

Persyaratan Terbang & Keperluan Dokumen
Garuda Indonesia mendukung penuh kebijakan pemerintah Republik Indonesia dan juga pemerintah daerah setempat dalam rangka penyebaran COVID-19 di Indonesia yang tertuang dalam:

  • Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 No 7 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)
  • Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor HK.03.01/MENKES/338/2020 tentang Protokol Kesehatan Penanganan Kepulangan WNI dan Kedatangan WNA dari Luar Negeri di Pintu Masuk Negara dan di Wilayah pada Situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)

Bahwasanya orang yang diperbolehkan melakukan perjalanan/penerbangan adalah sebagai berikut:

  1. Penerbangan Internasional
    • Keluar Indonesia: Mengacu ke informasi atau ketentuan pada website pemerintah, kedutaan dan otoritas terkait dari negara tujuan atau laman resmi IATA
    • Masuk ke Indonesia: Warga Negara Asing yang boleh masuk ke Indonesia mengacu pada peraturan KEMENKUMHAM RI NO 11 Tahun 2020, silahkan klik  untuk informasi lebih lanjut.
      Tidak ada pembatasan pada Warga Negara Indonesia untuk memasuki wilayah Indonesia selama mengikuti persyaratan dokumen yang berlaku.
  2. Penerbangan Domestik
    Setiap orang diperbolehkan melakukan penerbangan selama membawa Surat Kesehatan dengan hasil tes bebas COVID-19 sesuai dengan ketentuan daerah tujuan penerbangan sebagaimana di tabel dibawah.
    Adapun bagi penumpang yang berangkat dari daerah yang tidak memiliki fasilitas tes COVID-19, dapat digantikan dengan surat keterangan bebas gejala influensa yang di keluarkan dokter Rumah Sakit/Puskesmas setempat.

Masa Berlaku Surat Kesehatan
Berdasarkan ketentuan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 berikut adalah ketentuan masa berlaku Surat Kesehatan berdasarkan jenisnya: 
 Surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.
– Khusus untuk penerbangan menuju Biak berlaku 7 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan
 Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif berlaku maksimal 14 hari sejak diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Orang-orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan sebagaimana diatas baik WNI & WNA dengan penerbangan Internasional maupun Domestik wajib memenuhi persyaratan dokumen sesuai dengan kategori dan rute penerbangan.

Selain persyaratan diatas, sesampainya di bandara tujuan, penumpang dimungkinkan mendapatkan pemeriksaan tambahan dari otoritas setempat atau mengisi form/surat pernyataan lainnya sesuai dengan ketentuan lokal pemerintah/otoritas setempat.

Penumpang mohon untuk dapat menyiapkan copy seluruh dokumen persyaratan beserta aslinya sebelum tiba di bandara keberangkatan untuk dilaporkan dan diserahkan ke Petugas Check-in Counter.

Garuda Indonesia tidak bertanggung jawab atas kesalahan atau kekurangan dokumen persyaratan dan berhak untuk membatalkan penerbangan penumpang yang tidak memenuhi persyaratan yang dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS