Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Dittipidsiber, Rilis 2 Pelaku Penyebar Hoaks Perbankan Indonesia

badge-check


					Dittipidsiber, Rilis 2 Pelaku Penyebar Hoaks Perbankan Indonesia Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri Press Conference terkait pelaku penyebaran berita hoaks dan provokatif tentang kondisi perbankan Indonesia.

AY (50) ditangkap setelah menyebarkan informasi hoaks di Twitter yang mengajak agar masyarakat segera menarik dana di tiga bank, BTN, Bukopin dan Mayapada.

“Dua tersangka menyebarkan berita provokatif, mengajak masyarakat untuk segera menarik dana tabungannya di beberapa bank, karena melihat situasi di tahun 1998,” melalui keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (3/7).

Pelaku berinisial AY (50) ditangkap di Malang, Jawa timur, dan inisial IS (35) ditangkap di Jakarta timur.

AY mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya.

Landasan penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, IS diamankan setelah membuat sebuah konten video pada Kamis (9/6/2020) yang menyebut Bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.

IS dibekuk berdasarkan laporan informasi bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenadan informasi yang mereka terima sebelumnya.

“Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank tersebut (Bukopin, BTN, dan Mayapada),” Ujar Brigjen Slamet.

Dari masing-masing pelaku, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Keduanya dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Reporter : Rahmat H

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Populer KRIMINAL