News Feed
light_mode
Trending Tags

Dittipidsiber, Rilis 2 Pelaku Penyebar Hoaks Perbankan Indonesia

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 4 Jul 2020
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

INAnews.co.id, Jakarta
Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)
Bareskrim Polri Press Conference terkait pelaku penyebaran berita hoaks dan provokatif tentang kondisi perbankan Indonesia.

AY (50) ditangkap setelah menyebarkan informasi hoaks di Twitter yang mengajak agar masyarakat segera menarik dana di tiga bank, BTN, Bukopin dan Mayapada.

“Dua tersangka menyebarkan berita provokatif, mengajak masyarakat untuk segera menarik dana tabungannya di beberapa bank, karena melihat situasi di tahun 1998,” melalui keterangan Direktur Tindak Pidana Siber Mabes Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi saat konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (3/7).

Pelaku berinisial AY (50) ditangkap di Malang, Jawa timur, dan inisial IS (35) ditangkap di Jakarta timur.

AY mengajak masyarakat menarik dana setelah ia mendapat informasi bahwa kondisi bank saat ini tidak memiliki uang cash untuk mencairkan dana nasabahnya.

Landasan penangkapan AY berdasarkan laporan masyarakat bernomor LP/A/0353/VII/2020/BARESKRIM pada 1 Juli 2020.

Sementara itu, IS diamankan setelah membuat sebuah konten video pada Kamis (9/6/2020) yang menyebut Bank Bukopin dalam kondisi tidak memiliki uang tunai.

IS dibekuk berdasarkan laporan informasi bernomor R/LI/2131/VI/2020/Dittipidsiber pada 12 Juni 2020.

Berdasarkan pemeriksaan polisi, kedua pelaku mengaku tidak mengetahui kebenadan informasi yang mereka terima sebelumnya.

“Mereka juga tidak punya rekening di beberapa bank tersebut (Bukopin, BTN, dan Mayapada),” Ujar Brigjen Slamet.

Dari masing-masing pelaku, aparat kepolisian mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 1 unit handphone, 1 buah sim card, 1 buah KTP, dan akun Twitter kedua pelaku.

Tersangka dijerat Pasal 45 Ayat (1) juncto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Pasal 14 Ayat (1), Pasal 15 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016, dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Keduanya dikenai ancaman hukuman 10 tahun penjara.

 

 

Reporter : Rahmat H

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Berita Rekomendasi

  • Berikut Program Untuk ASN Kota Bitung Yang Disampaikan Walikota Pada Apel Perdana

    Berikut Program Untuk ASN Kota Bitung Yang Disampaikan Walikota Pada Apel Perdana

    • calendar_month Senin, 6 Jan 2020
    • account_circle Resa R
    • 0Komentar

    INAnews.co.id Bitung- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) Apatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung akan dibayarkan setiap tanggal 1 pada awal bulan.

  • Teguk Tawarkan Menu Jus Kelapa di Amerika Serikat

    Teguk Tawarkan Menu Jus Kelapa di Amerika Serikat

    • calendar_month Sabtu, 12 Nov 2022
    • account_circle Helmi Romdhoni
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta – Kelapa dikenal sebagai buah yang dimanfaatkan untuk olahan makanan maupun minuman segar yang menyehatkan.

  • Filosofi Logo Resmi PON XXI

    Filosofi Logo Resmi PON XXI

    • calendar_month Kamis, 5 Sep 2024
    • account_circle Robi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Medan– Logo Pekan Olahraga Nasional (PON) XXI Aceh-Sumatera Utara (Sumut) 2024 memiliki filosofi budaya yang kental. Hal ini terlihat dengan adanya simbol rencong dan ulos yang menjadi representasi dua daerah penyelenggara, yakni Aceh dan Sumut. Rencong melambangkan keberanian dan patriotisme, sedangkan ulos merupakan simbol persatuan dan kasih sayang. “Desain logo ini menggabungkan dua simbol […]

  • Seri 5 di Korea Rio	Haryanto dan David	Tjipto	Kurang	Puas Dengan	Posisi	6

    Seri 5 di Korea Rio Haryanto dan David Tjipto Kurang Puas Dengan Posisi 6

    • calendar_month Senin, 5 Agt 2019
    • account_circle Redaksi
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Yeongam Korea – 4 Agustus 2019 – Rio Haryanto dan David Tjipto mengakhiri round ke-5 Blancpain GT World Challenge Asia di Korea International Circuit dengan menempati posisi 6 besar. Kedua pebalap T2 Motorsports ini mengaku kurang puas dengan hasil yang didapatkan. Ajang Blancpain GT World Challenge Asia yang diselenggarakan di Yeongam, Korea Selatan pada akhir pekan ini […]

  • Goodyear umumkan spesifikasi Ban terbarunya di ajang balap FIA-WEC

    Goodyear umumkan spesifikasi Ban terbarunya di ajang balap FIA-WEC

    • calendar_month Jumat, 6 Sep 2019
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta –  Goodyear telah mengumumkan spesifikasi ban terbarunya untuk pembukaan kejuaraan dunia FIA World Endurance Championship (WEC) 2019/2020 di Silverstone.

  • Kerahkan Armada E-Bluebird, Bluebird Dukung Gelaran Formula E di Jakarta

    Kerahkan Armada E-Bluebird, Bluebird Dukung Gelaran Formula E di Jakarta

    • calendar_month Sabtu, 21 Sep 2019
    • account_circle S Edy
    • 0Komentar

    INAnews.co.id, Jakarta, 20 September 2019 – Pada hari ini, Bluebird turut menyemarakkan ajang konferensi pers dari gelaran Formula E sebagai rangkaian awal dari pelaksanan event internasional yang rencananya akan digelar di Jakarta pada Juni 2020. Konferensi pers Formula E dibuka oleh konvoi kendaraan listrik, dimana Bluebird Group turut berpartisipasi dengan menghadirkan 10 unit armada E-Bluebird […]

expand_less