INAnews.co.id Bitung– Terkait masaalah Perusahan Daerah (PD) Bangun Bitung dengan salah satu ABK KMP Tude, masih berproses hal ini di sampaikan Direktur Umum dan Keuangan PD Bangun Bitung Yusuf Senduk SE, saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu 7 Juli 2020.
Senduk menjelaskan pihaknya masih melakukan upaya hukum lain yaitu Kasasi sampai di Mahkama Agung, sehingga pihaknya belum melaksanakan hal lain. “Beberapa waktu lalu melalui Pengadilan PHI PN Manado tidak mengabulkan sepenuhnya gugatan dari penggugat dan Hakim menerima setengah dalil kami dan setengah dari gugatan jadi tidak sepenuhnya gugatan di terima”, ujarnya.
Lanjut Senduk, oleh majelis Hakim mengacu pada Hukum Dagang yaitu Perjanjian Kerja Laut (PKL) kalau diikuti jika perusahan menemukan adanya tindakan yang merugikan perusahan, pekerja tersebut langsung Sign Off dan dipulangkan hanya sampai di pelabuhan pertama pekerja di terima kalau pekerja tersebut bekerja di luar Negeri.
“Kalau pekerja tersebut melakukan perbuatan yang merugikan perusahan, perusahan tersebut berhak memulangkan pekerja sampai di pelabuhan pertama pekerja diterima, karena berhubung pekerja yang bermasaalah adalah orang lokal makanya kami masih berniat baik, untuk itu tunggu saja putusannya”, ucap Senduk.
Pemerhati masalah sosial Kota Bitung, Djery Tomuka mengatakan, PD Bangun Bitung harus mengikuti jalur hukum dalam mengambil keputusan. “Kalau memang masalah ini masih berproses hukum, ikuti saja, pasti ada penyelesaiannya,”ungkap Djeri.






