Menu

Mode Gelap
Pasar Produk Indonesia di Peru Hanya Kalangan Orang Kaya Lima 500 Kasus 10 Tahun: UU ITE Dinilai Jadi Alat Kriminalisasi Lima Kali Ganti Presiden dalam Lima Tahun, Begini Politik Peru Pakar ITE: Roy Suryo dan Dokter Tifa Korban Salah Penerapan UU Bolivia Kuasai Litium Dunia, Rakyatnya Masih Hidup Miskin Peru Penghasil Emas Terbesar, tapi Rakyatnya tak Mampu Beli Perhiasan

KEUANGAN

CWIG Minta Polda Metro Tindak Lanjut Laporannya Terhadap BAT Instrumen Bank Internasional

badge-check


					Dokumentasi foto pertemuan CWIG dan pihak BAT Instrumen Bank Internasional ( foto : istimewa) Perbesar

Dokumentasi foto pertemuan CWIG dan pihak BAT Instrumen Bank Internasional ( foto : istimewa)

INAnews.co.id, Jakarta — Ketua Umum Cerdas Waspada Investasi Global (CWIG), Henry Hosang menyampaikan peringatan tegas kepada Polda Metro Jaya agar segera menindaklanjuti laporannya.

CWIG melaporkan ke Polisi atas dugaan penipuan dan perbuatan penggelapan atas kliennya yang menjadi korban BAT Instrumen Bank Internasional senilai USD 1 juta. Henry menegaskan, laporan tersebut bukan perkara biasa.

“Dengan nilai kerugian besar, lokasi kejadian jelas di pusat bisnis Jakarta, terlapor teridentifikasi, serta adanya klarifikasi resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia, maka perkara ini secara objektif layak menjadi atensi serius aparat penegak hukum,” kata Hosang pada Rilisnya,  Kamis 15 Januari 2026.

Menurutnya ini bukan perkara kecil dan bukan sekadar sengketa perdata. Ini adalah alarm keras tentang dugaan kejahatan keuangan yang menggunakan narasi perbankan, dilakukan tanpa izin regulator, dan berdampak pada kerugian korban hingga USD 1 juta.

Pengakuan Henry, berdasarkan laporan resmi telah diterima SPKT Polda Metro Jaya, korban dijanjikan fasilitas overdraft senilai USD 10 juta dengan syarat melakukan deposit sebesar USD 1 juta.

Namun hingga kini, berdasarkan keterangan dalam laporan dana telah diserahkan oleh korban, dan fasilitas yang dijanjikan tidak pernah direalisasikan sedangkan dana korban tidak dikembalikan.

CWIG berpandangan bahwa laporan ini bukan sekadar administrasi awal, melainkan perkara dengan karakteristik yang secara hukum memenuhi ambang minimal untuk segera ditindaklanjuti dalam tahap penyelidikan.

“Jika perkara dengan pola seperti ini tidak ditangani secara serius, maka pesan yang sampai ke publik sangat berbahaya, siapa pun dapat mengaku sebagai bank, menghimpun dana besar, dan negara berisiko datang terlambat,” lanjut Henry.

CWIG juga menyoroti adanya pengakuan pihak terlapor bahwa dana korban berada dalam penguasaan entitas terkait, namun pengembalian dana justru dikaitkan dengan permintaan agar korban menandatangani dokumen tertentu dan tidak melanjutkan persoalan melalui jalur hukum.

Menurut CWIG, kondisi ini perlu dicermati secara hati-hati oleh penyidik agar tidak berujung pada hilangnya hak hukum korban di kemudian hari.

Lebih lanjut, Henry menilai perkara ini memiliki indikasi lintas yurisdiksi, potensi multi-korban, serta dugaan penguasaan dan pengaburan dana, sehingga secara hukum terbuka kemungkinan untuk dikembangkan sesuai mekanisme yang sah, termasuk apabila ditemukan unsur tindak pidana lain.

Menurut CWIG, kecepatan dan ketegasan Polda Metro Jaya dalam menangani laporan ini akan menjadi tolok ukur nasional dalam menghadapi kejahatan keuangan modern yang semakin kompleks dan terstruktur.

“Ini bukan soal menekan hasil penegakan hukum, melainkan soal menjaga wibawa hukum itu sendiri. Dalam perkara kejahatan keuangan bernilai besar, sikap lambat atau ragu berisiko merusak kepercayaan publik,” ujar Henry.

CWIG menyatakan akan mengawal perkara ini secara terbuka dan berkelanjutan, termasuk mendorong percepatan proses sesuai hukum acara, memantau perkembangan penanganan perkara, serta menyampaikan evaluasi kepada publik apabila ke depan ditemukan hambatan yang tidak dapat dijelaskan secara hukum.

“Negara tidak boleh kalah oleh skema. Yang dipertaruhkan bukan hanya dana korban, tetapi kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tutup Henry.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pemadaman Listrik, YLKI Siap Gugat PLN, Energi Itu Hak Dasar, Bukan Bisnis

21 Juni 2026 - 21:24 WIB

CWIG Minta OJK Tegas Terkait Promosi Platform Aset Kripto Ilegal

21 Juni 2026 - 15:13 WIB

CBA Sebut Kebijakan Bahlil Berpotensi Ganggu Pasokan Batu Bara PLN

19 Juni 2026 - 23:18 WIB

Populer EKONOMI