INAnews.co.id Bitung– Kasus dugaan perzinahan yang melibatkan Ketua KPU Kota Bitung Desly Sumampouw (DS) dan Anggota PPK Kecamatan Ranowulu Stephani C Tarore (SCT) terus bergulir hal ini di sampaikan Kapolres Kota Bitung AKBP F.X. Winardi Prabowo saat diwawancarai beberapa wartawan usai menggelar rapat Satgas Covid-19 di Kantor Wali Kota Bitung, Kamis 23 Juli 2020.
Prabowo menegaskan kalau kasus tersebut sementara didalami dan dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil Ketua KPU DS, karena disamping itu ada juga laporan dari DS terkait dugaan pencemaran nama baik melalui Face Book.
“Laporan perzinahan yang dilaporkan suami perempuan atas mana Hanny, hanya juga ada laporan yang diberikan Ketua KPU melaporkan yang bersangkutan di Facebook terkait penyebaran pencemaran nama baik, sementara kita dalami, yang di Polsek Matuari kita tarik penanganannya di Polres, sehingga bisa lebih professional,”ujar Prabowo.
Ketika ditanyakan mengenai keberadaan barang bukti sebuah mobil Toyota Avanza Berwarna Putih dengan plat nomor DB 1464 LZ, Prabowo mengatakan masih diamankan pihaknya. “Ya, sementara kendaraan yang diamankan, diduga milik yang bersangkutan dan masih ada di Polres,”ungkap Perwira Menengah Kepolisian ini.
Di sisi lain, Hanny Jantri Tangkilisan (HJT), saat dihubungi mengatakan, selain melaporkan dugaan perzinahan tersebut di Polres Bitung, dirinya segera melaporkan kasus ini pada Bawaslu Sulut dan perwakilan Dewan Kehormatan Penyelenggara (DKPP) Sulut.
“Berkas laporan sudah saya siapkan, dan akan melaporkan hal ini ke Bawaslu Provinsi Sulut dan perwakilan DKPP Sulut, saya mohon pihak yang terkait memberikan keadilan atas kasus ini, yang telah merusak rumah tangga kami,”tutur Hanny.
Sebelumnya, kuasa Hukum DS, Michael Jacobus, juga telah melaporkan dugaan kasus tersebut tentang pencemaran nama baik, karena menurutnya, saat kejadian yang dilaporkan Hanny, kliennya DS, tidak ditempat, tapi sedang berada di Minut, sedangkan mobil tersebut, tidak dipakainya, tapi dipinjam rekannya Yefta.






