Menu

Mode Gelap
Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme

NASIONAL

Ketua MA ,Hatta Ali terpilih sebagai pemimpin perubahan

badge-check


					Ketua MA ,Hatta Ali terpilih sebagai pemimpin perubahan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Pada Senin (10/12/2018) Kementrian PANRB memberikan anugerah pemimpin perubahan salah satunya adalah Ketua Mahkamah Agung YM. Prof. DR. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H.

Disusul enam pimpinan lembaga lainnya seperti , Moermahadi Soerja Djanegara (Ketua Badan Pemeriksa Keuangan),  (Ketua Mahkamah Agung), Sri Mulyani (Menteri Keuangan), Yasonna Laoly (Menteri Hukum dan HAM), Muhammad Prasetyo (Jaksa Agung), Tito Karnavian (Kapolri) dan Airlangga Hartanto (Menteri Perindustrian).

Apresiasi dan penghargaan juga diberikan atas keberhasilan meraih predikat Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) kepada Mahkamah Agung.

Selain itu juga diberikan kepada 205 unit kerja pemerintahan acara yang berlangsung Senin (10/12/2018) kemarin juga disertai dengan pemberian penghargaan.

Gelar Pemimpin Perubahan ini diberikan dengan pertimbangan bahwa pemimpin ini dinilai memiliki komitmen dalam melakukan perubahan untuk menjaga tata kelola pemerintahan lebih baik di instansinya.

Selain itu, penganugerahan tersebut diberikan atas pertimbangan keberhasilan mereka mendorong pembangunan zona integritas secara massif dan terkoordinir.

Atas penganugarahan gelar pemimpin perubahan tersebut, Mahkamah Agung melalui Sekretarisnya, A. S. Pudjoharsoyo menyampaikan ucapan terima kasih atas pemberian gelar tersebut.

“Paling tidak, ini merupakan pengakuan terhadap upaya-upaya reformatif yang telah dilakukan oleh Mahkamah Agung beserta badan-badan peradilan dibawahnya”, ujar Pudjoharsoyo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM