INAnews.co.id, Jakarta – Mahkamah Agung Republik Indonesia hari ini Rabu 19/08/20, merayakan hari jadinya yang ke 75, “Untuk itu saya mengucapkan selamat ulang tahun Mahkamah Agung Republik Indonesia yang ke-75.” Ujar Sapari mengawali wawancara via telpon.

Dalam kesempatan wawancara INAnews meminta tanggapan dan harapan Sapari pada MA di hari jadinya yang ke 75, Sapari adalah mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya yang sampai saat ini masih berperkara dengan Ketua BPOM pusat Penny Lukito dan telah dimenangkan oleh MA pada kasus SK Pemberhentian. Sapari sempat merasakan lamanya minutasi berkas di MA pasca memenangkan Perkara di PTUN Jakarta.
“Saya berharap semoga dengan usianya yang sudah tiga perempat abad ini, MA benar benar menjadi Lembaga Tinggi Negara yang merupakan benteng terakhir pencari keadilan, lebih cepat, transparan dan berintegritas dalam melayani masyarakat”, Tandas Sapari.
“MA harus meningkatkan kualitas pelayanan lembaga peradilan kepada pencari keadilan dan publik. Percepatan penyelesaian perkara akan memberikan gambaran tentang efisiensi lembaga peradilan di Indonesia serta memberi kepastian hukum khususnya bagi masyarakat dan publik, ” tambah Sapari.
Dalam kesempatan wawancara via telpon sapari menjelaskan dirinya sempat mendatangi gedung MA, hanya untuk mendapatkan berkas putusan Perkara yang dimenangkan nya dan mendapat jawaban petugas MA masih dalam minutasi berkas.

Kisah berawal dari dipecat dirinya tanpa alasan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dan sejak itu tak mendapat gaji sejak 19 September 2018 tanpa dasar yang jelas dan tanpa kesalahan apapun.
Sapari pun bereaksi dan melakukan berbagai upaya hukum, “Terus terang saja, saya melakukan ini demi mencari keadilan dan kebenaran. Demi martabat anak istri, melawan kesewenang-wenangan pimpinan.” Ungkap Sapari
Berbagai upaya hukum ini adalah untuk mencari “keadilan dan kebenaran” melawan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI Dr. Ir. Penny K Lukito, MCP, karena merasa hak hak nya dirampas Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Saya melakukan upaya hukum ke PTUN Jakarta 17 Des 2018 hingga diputus PTUN Jkt 8 Mei 2019, putusan PT.TUN.JKT 12 September 2019, dan putusan kasasi di MA tgl 19 Maret 2020,” tutur Sapari.
“Alhamdulillah walaupun hampir 3-4 bulan berproses di MA, namun baru 18 Agustus 2020 turun surat penetapan Inkracht dari PTUN Jakarta yang selanjut akan dilakukan upaya “eksekusi”.
“Dalam kesempatan wawancara Sapari berharap ” seharusnya Tergugat/Ka BPOM mematuhi hukum. Putusan MA harus-nya dieksekusi dan dipatuhi termasuk pejabat yang menjadi tergugat,” Tandas Sapari.
Selanjutnya Sapari menjelaskan dirinya sangat mendukung dan bangga dengan berbagai upaya MA melakukan modernisasi lembaga peradilan serta meningkatkan kualitas layanan lembaga peradilan bagi para pencari keadilan dan masyarakat.
Inovasi terbaru yang dilakukan MA yakni meluncurkan e-Court pengadilan tingkat banding dan Direktori Putusan versi 3.0.
Sapari memberikan contoh kasus pada sebelumnya untuk Mahkamah Agung, dalam hal upload amar putusan melalui online, yang kemarin lamban,” ujar mantan penyidik BNN-DKI ini optimis dengan kepemimpinan bapak Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H.
Dibawah kepemimpinan Dr. H. Muhammad Syarifuddin, S.H, M.H, semoga MA sebagai Lembaga Tinggi Negara yang berintegritas dalam pelayanan masyakat/publik pencari keadilan,” Pungkas Sapari






