Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

HUKUM

PTUN Akan Eksekusi Putusan Sapari, KAMI Minta Presiden Jokowi Tegas

badge-check


					Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt Mkes saat menerima salinan putusan di PTUN , Jakarta (foto : INAnews) Perbesar

Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya, Drs Sapari Apt Mkes saat menerima salinan putusan di PTUN , Jakarta (foto : INAnews)

INAnews.co.id, Jakarta – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta secara resmi memanggil Drs Sapari Apt MKes, pada kamis 17 september 2020, sehubungan dengan permohonan eksekusi yang diajukannya ke PTUN Jakarta.

Surat permohonan eksekusi itu terkait dengan putusan inkrach PTUN dari atas gugatan perkara sengketa Sapari atas kepegawaian nomor 294/G/2018/PTUN-JKT melawan Kepala Badan POM (BPOM) Penny K. Lukito, dengan objek perkara pembatalan SK Pemberhentian jabatan Sapari sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Surabaya.

“Meski sudah berkekuatan hukum tetap, tetapi hasil putusan PTUN Jakarta belum juga dilaksanakan oleh pihak tergugat, karena itulah saya mengajukan surat permohonan eksekusi ke Pengadilan,” kata Sapari kepada wartawan pada Senin, 14 september 2020.

Mantan Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Sapari, resmi menerima salinan putusan kasasi Mahkamah Agung di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis 25 juni 2020 di PTUN , Jakarta.

Sapari dipecat tanpa alasan oleh Kepala BPOM Penny Lukito dan tak mendapat gaji sejak November 2018 sampai Juni 2020.

KAMI minta Presiden Jokowi Tegas

Menyikapi hal ini politisi senior Anhar Nasution juga turut geram, pasalnya putusan eksekusi PTUN Jakarta atas kasus Sapari ini dibilang agak lambat.

“Saya ingin menegaskan bahwa, Presiden dalam hal ini harus mengambil tindakan tegas terhadap Kepala Badan POM-nya semacam ini. Jangan-jangan ada sesuatu yang mungkin dia terima dari pengusaha yang merasa terinjak kakinya oleh keberadaan seorang Sapari sebagai kepala BBPOM di Surabaya,” ujar Anhar kepada INAnews pada ,kamis 10 september 2020.

Anhar yang juga anggota Komisi Sospol Koalisi Aksi Menyelematkan Indonesia (KAMI) ini mengatakan Presiden Jokowi jika tidak serius menangani masalah ini, terlihat tidak perduli apa yang terjadi terhadap Sapari, maka menurut Anhar Nasutio yang juga Mantan Anggota DPR RI periode 2004-2009, Presiden sudah tidak layak lagi untuk menjadi pemimpin di negara ini.

Sebabnya, menurut deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) ini, karena sudah terlalu banyak janji-janji Presiden Jokowi yang tidak ditepati.

“Salah satunya adalah good goverment, soal pemerintahan yang bersih.” terangnya.

Sebelumnya, Sapari telah melayangkan surat ke Presiden Jokowi terkait dengan persoalan yang melibatkan kepala BPOM ini. Namun, menurut Sapari tak ada tanggapan dari istana Negara.

5 Putusan Sapari

Ada lima poin putusan yang harus dilaksanakan oleh Kepala Badan POM sebagai pihak yang kalah, yakni, pertama, Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

Kedua, menyatakan batal atau tidak sah Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP.05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes NIP. 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina Tk. I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

Kemudian ketiga, Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Kepala BPOM RI Nomor KP 05.02.1.242.09.18.4592 tanggal 19 September 2018, tentang Memberhentikan dengan Hormat PNS atas nama Drs. Sapari, Apt., M.Kes, NIP 195908151993031001 Pangkat/Gol. Pembina TK.I (IV-b) dari Jabatan Ka BBPOM di Surabaya beserta lampirannya.

Keempat, Mewajibkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi Penggugat berupa pemulihan hak Penggugat dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya seperti semula sebagai Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Surabaya.

Kelima, Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Sandri Dukung  Penghargaan Bintang Mahaputera Untuk Kapolri

13 Februari 2026 - 17:14 WIB

Populer HUKUM