Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

HUKUM

Pekerja Perusahaan Bersejarah Gugat OJK

badge-check


					Pekerja Perusahaan Bersejarah Gugat OJK Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Setelah Otoritas Jasa  Keuangan ( OJK ) pernah di gugat oleh  sejumlah pemegang polis Asuransi Bersama (AJB) Bumiputera 1912 serta perwakilan Badan Perwakilan Anggota (BPA) mengajukan gugatan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) di tahun 2017.

Kembali OJK di gugat Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912  karena OJK di duga dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Sidang Perdana telah di gelar Pada Rabu 2 september 2020 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Dalam tahap mediasi hari ini , Rabu Tanggal 16 September 2002 belum ada kesepakatan , akan di bahas kembali pada saat mediasi selanjutnya. Hal tersebut di sampaikan oleh salah satu dari anggota tim Kuasa hukum yaitu Andre Tatum SH dari YLBH Garuda Kencana Indonesia kepada rekan rekan media.

Gugatan perdata ini terdaftar dengan nomor perkara 470/Pdt. G/2020/PN JKT.

Dalam petitum gugatan sebelumnya menyebutkan, OJK dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan penggugat. 

Dalam permohonannya, serikat pekerja yang diwakili oleh Rizky Yudha Pratama yang di dampingi oleh Tim Kuasa Hukum Yayalan lembaga Bantuan Hukum ( YLBH ) Garuda Kencana Indonesia , menyebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan memiliki kewajiban untuk bertindak profesional dan menjalankan prinsip kehati-hatian termasuk membuat pokok regulasi yang mengatur dan menentukan kondisi kesehatan AJB Bumiputera 1912.

Di hadapan Hakim Mediator : Yaitu Astriwati, SH., MH dan Panitera : Tambat SH., MH Penggugat menyerahkan point point keinginan penggugat .

Penggugat Hadir diwakili :oleh principal Bpk Rizky Yudha Pratama yang di dampingi Tim Kuasa Hukum  YLBH Garuda Kencana Yaitu . Eko P Widodo, SH., 2. Yanther Panjaitan, SH., MH. Hendri SE., SH. Andre  Tatum SH., M Havizh, SH., MS.i dan M. Roem Djibran, SH., MH

Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 adalah Perusahaan bersejarah di Indonesia.

Awalnya bernama Onderlinge Lavenzekering Maatschappij Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (OL. Mij. PGHB) pada saat didirikan di Magelang pada 12 Februari 1912 dalam Kongres Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB).

Pendirian AJB Bumiputera berdiri diprakarsai oleh 3 orang guru yaitu Mas Ngabehi Dwidjosewojo, Mas Karto Hadi Karto Soebroto dan Mas Adimidjojo.

Dengan mengusung prinsip kebersamaan serta keterbatasan modal ekonomi yang dimiliki oleh Persatoean Goeroe-Goeroe Hindia Belanda (PGHB), maka dipilih bentuk badan hukum usaha bersama (mutual).

Dalam pendirian perusahaan asuransi berbentuk usaha bersama, modal dasar adalah premi asuransi yang dibayarkan oleh masing-masing anggota sesuai dengan produk asuransi yang dibelinya.

Dengan demikian, dapat dikatakan Bumiputera didirikan dengan modal “nol rupiah”.

Pada 1921, kantor AJB Bumiputera pindah ke Yogyakarta dan tahun 1958 kantor AJB Bumiputera kembali pindah ke Jakarta. Tahun 1966 nama perusahaan berubah menjadi AJB Bumiputera.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM