INAnews.co.id, Jakarta – DINAS Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta telah memusnahkan sebanyak 12.232 keping kartu tanda penduduk elektronik yang dinyatakan rusak atau invalid dengan cara dibakar.
“Kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E) yang dibakar pada hari ini adalah cetakan 2011 hingga 2013 yang dulu dicetak secara massal oleh pusat,” ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dindukcapil) Kota Yogyakarta Sisruwadi, Jumat (21/12).
Seluruh KTP-E yang sudah dimusnahkan tersebut telah dinyatakan rusak atau invalid karena ada beberapa faktor di antaranya, pemilik sudah meninggal dunia, pindah kependudukan, atau terjadi perubahan biodata sehingga pemilik memilih untuk tidak mengambil KTP-E yang sudah tercetak.
Sebelumnya, KTP-E yang dimusnahkan tersebut berada di kecamatan atau kelurahan selama beberapa tahun karena tidak ada penduduk yang mengambil. Setelahnya, seluruh KTP-E tersebut ditarik ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta untuk kemudian dibakar.
“Dulu, saat masih ditangani oleh pusat, dari proses perekaman hingga pencetakan KTP-E membutuhkan waktu lama. Perekaman dilakukan pada awal tahun tetapi fisik e-KTP baru dikirimkan pada pertengahan tahun sehingga dimungkinkan sudah terjadi perubahan biodata. KTP-E tersebut tidak diambil dan penduduk memilih melakukan pencetakan KTP-E baru dengan data yang sudah dipebarui,” katanya.
Pemusnahan KTP-E yang dinyatakan rusak atau invalid tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti isntruksi dari Kementerian Dalam Negeri yang meminta seluruh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil di seluruh Indonesia untuk melakukan pemusnahan KTP-E rusak dan invalid.
“Tujuannya, agar KTP-E tidak disalahgunakan oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan tertentu,” ungkapnya.
Pemusnahan KTP-E yang rusak atau invalid tersebut tidak hanya akan dilakukan satu kali tetapi dilakukan secara bertahap.
“Untuk KTP-E terbitan 2014 ke atas yang rusak atau invalid juga harus dimusnahkan. Kami belum mendata jumlahnya, tetapi mungkin bisa dilakukan tiap bulan sekali,” katanya.
Dan Sisruwadi memastikan, pada setiap kegiatan pemusnahan KTP-E rusak dan invalid akan disertai dengan berita acara sebagai bentuk pertanggungjawaban Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.






