INAnews.co.id Bitung– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bitung memanggil Khouni Lomban-Rawung, terkait dugaan kasus yang ada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bitung yaitu sebesar Rp 500 Ribu, Senin 5 Oktober 2020.
Khouni Lomban-Rawung saat ditemui oleh sejumlah wartawan mengatakan, kalau dirinya tidak tahu menahu terkait dugaan kasus tersebut dan dirinya juga sempat kaget melihat surat panggilan dari kejaksaan.
“Hari ini sebagai warga negara yang baik saya sudah memenuhi panggilan dari Kejari Bitung, dan saya juga telah menjawab apa yang ditanyakan oleh Kejari Bitung”, ujarnya.
Lanjut Rawung, pihaknya memang sangat kaget ketika mengetahui kalau dirinya dipanggil oleh Kejari Bitung untuk memberikan informasi terkait uang maklom (Harga Pembuatan Baju), baju sebesar Rp 500 ribu di Dinas PMPTSP.
“Ini sejarah baru bagi saya. Karena seumur-umur baru kali ini saya dipanggil oleh Kejaksaan,” kata Ketua PMI Bitung ini sambil tersenyum.
Rawung juga membeberkan, saat memenuhi panggilan tersebut, dirinya hanya diberikan satu pertanyaan oleh kepala Kejari Bitung.
“Saya ditanya satu pertanyaan yaitu, apakah saudara menerima maklom pakaian sebesar Rp 500 ribu dari salah satu Kabid di dinas tersebut ? Namun saya menjawab tidak tahu. Karena memang saya tidak tahu sama sekali. Yang katanya dianggarkan pada tahun 2019,” ungkap Rawung.
Selain satu pertanyaan tersebut, dirinya juga sempat ditanyakan apakah permasalahan ini mungkin ada kaitannya dengan perhelatan politik tahun ini atau tidak. Namun dirinya menjawab tidak ada kaitannya.
“Saya turut mendoakan semua pihak terkait, agar masalah ini bisa cepat selesai dengan baik dan berharap kita semua terus diberikan kesehatan,” tutup Rawung.






