Menu

Mode Gelap
CWIG Nilai Pengunduran Diri Ketua OJK Mahendra Siregar, Tinggalkan Preseden Buruk Pada Masyarakat Peringati Anniversary Ke Empat VOID DK Jakarta Menggelar AnniVacation Ke Sukabumi Direktur Utama BEI Mengundurkan Diri usai Insiden Dua Hari Lalu Sidang TPPU Hasbi Hasan: Integritas Jaminan Hakim Bebas Intervensi Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen Marak Makelar Dapur MBG, Kepala BGN Diminta Turun Lapangan Tinjau Dapur 3 T

POLITIK

Wagub NTB : Manfaatkan TIK Pada Tahapan Pilkada

badge-check


					Wagub NTB : Manfaatkan TIK Pada Tahapan Pilkada Perbesar

INAnews.co.id, Mataram – Wakil Gubernur NTB Dr. Hj. Sitti Rohmi Djalilah berharap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dapat memanfaatkan teknologi Informasi dan komunikasi, terlebih pandemi Covid-19 masih terjadi di seluruh Indonesia. Hal ini dapat dilakukan untuk menjaga agar tidak muncul cluster baru di Pilkada tahun 2020.

“Saat ini tahapan Pilkada dapat dilakukan secara virtual atau online melalui Video Conference atau webinar di media online atau aplikasi yang tersedia,”  himbau Wagub saat menghadiri Rapat Koordinasi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Covid-19 pada Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2020, Senin (14/9/2020) di Polda NTB.

Disamping penerapan Perda dan aturan untuk menerapkan Protokol Covid-19, Wagub menekankan untuk memanfaatan kemajuan teknologi digital. Ini harus didorong, karena secara psikologi kerumunan  massa juga sulit dihindari. Penyelenggara Pemilu secara teknis mengikuti aturan dan mekanisme harus tegas mengatur batasan keterlibatan masyarakat yang mengikuti tahapan Pilkada. Termasuk Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) juga harus menekankan masanya untuk mengikuti tahapan melalui media sosial atau secara online.

“Misalnya pada saat tahapan penentuan nomor urut bapaslon cukup hanya dihadiri tim yang terbatas dan massa dapat menyaksikan melalui live streaming,” jelas Ummi Rohmi sapaan akrabnya.

Begitupun pada tahapan debat calon, bisa menggunakan fasilitas ‘live’ atau siaran langsung melalui media sosial. Sehingga masa pendukung calon kontestan tidak berkerumun dan berkumpul.

Selain itu, diakui Ummi Rohmi terbitnya Perda nomor 7 tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular dapat meminimalisir pelanggaran protokol Covid-19. “Patut kita syukuri Perda ini diundangkan sebelum tahapan pilkada berlangsung,” ucap Ummi Rohmi

Selain itu, dalam  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) pasal 63 diatur untuk pembatasan peserta, misalnya pada rapat, tidak boleh menyelenggaran dan pentas seni dan olahraga. “Pokoknya kegiatan yang mengumpulkan massa,tujuannya untuk menghindari interaksi,”ungkapnya.

Ruang-ruang regulasi yang telah diatur, tegas Ummi Rohmi harus diatur teknisnya juga. Sehingga disamping aturan juga, harus ada sangsi bagi Bapaslon atau calon bila melanggar mekanisme yang disepakati.

Hal yang sama disampaikan Kapolda Irjen Pol. Muh. Iqbal, bahwa regulasi tentang penerapan protokol Covid-19 yang telah ada, secara detail akan dibuat aturan teknisnya, sehingga dapat menjadi rekomendasi untuk Bapaslon atau calon untuk menaatinya.

“Hasil pembahasan rapat ini akan dirumuskan dan dijadikan rekomendasi pada tahapan penentuan nomor urut Paslon, tanggal 17 September mendatang,”kata Kapolda.

Selain itu, Bapaslon juga dihimbau agar memenuhi protokol covid. Namun apabila melanggar ketentuan pada proses dari awal hingga akhir akan siap berhadapan dengan jeratan Undang-Undang dan Perda.

Ia juga menegaskan, pada berbagai tahapan Bapaslon dapat menghimbau masanya untuk mengikuti Protokol Covid. Termasuk membatasi masa pendukungnya. Untuk itu, di era digitalisasi ini, masa pendukung dapat menyaksikan calon pendukungnya melalui media sosial.

“Harapan kita jangan campai muncul Cluster baru di Pilkada ini, karena masa berkumpul bersamaan di acara tersebut, tapi dengan live media sosial mereduksi masa,”tegas mantan Divisi Humas Mabes Polri ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Legitimasi Pemerintah 80 Persen Vs Demokrasi 20 Persen

30 Januari 2026 - 14:12 WIB

Amien Rais Kritik Rencana Pembukaan Kebun Sawit Baru di Tengah Ancaman Banjir

30 Januari 2026 - 09:00 WIB

UU Cipta Kerja Dinilai Permudah Perusakan Lingkungan

29 Januari 2026 - 19:23 WIB

Populer POLITIK