Menu

Mode Gelap
Eks DPRD Mitra Bantah Terlibat PETI, Ketua Umum GTI Sebut Itu Kepanikan Yang Berlebihan Polda Sulut Segera Tangkap DM GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah

UPDATE NEWS

Terkait Pakta Integritas, Yondries: Apakah Pjs Sudah Menandatangani Pakta Integritas??

badge-check


					Terkait Pakta Integritas, Yondries: Apakah Pjs Sudah Menandatangani Pakta Integritas?? Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Terkait Pakta integritas yang diberikan oleh Pjs Walikota Bitung Drs. Edison Humiang, untuk memastikan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, agar menjaga netralitas menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bitung yang akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020, ditanggapi oleh Anggota Dewan Yondries Kansil.

Ketua Komisi I DPRD Kota Bitung Yondries Kansil saat diwawancarai mengatakan, Pertama Yondries mengapresiasi Pjs Walikota untuk menertibkan ASN yang tidak netral, tapi yang menjadi pertanyaan yang menandatangani pakta integritas jangan hanya sebatas eselon II, III, Camat, Lurah, sebab ASN di lingkup pemerintah Kota Bitung kurang lebih 3.500 orang, jadi seharusnya semua harus melakukan hal yang sama, ucap Yondries, Rabu 7 Oktober 2020.

“Saat ini sudah banyak ASN yang jelas-jelas sudah melakukan pelanggaraan, dengan membuat status di media sosial, mereka sudah jelas melakukan kampanye dan dukungan kepada paslon tertentu”, ujar Yondries.

Yondries juga berharap, Pjs Walikota harus benar-benar melaksanakan sesuai dengan UU yang berlaku, jangan hanya kepada orang-orang tertentu saja. “Kami Fraksi Nasdem siap mengawal hal ini”. ungkapnya.

Yondries juga menambahkan, sekarang ini sudah masuk tahapan kampanye calon, bilamana terdapat pelanggaran ASN langsung diproses. Ini berdasarkan UU no 5 tahun 2014, PP no 42/2004 tentang kode etik PNS, PP nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS, jelas Yondries.

“Pjs Walikota juga harus ikut menandatangani pakta integritas di hadapan Psj Gubernur terkait netralitas ASN, karena yang bersangkutan juga adalah ASN, apakah Pjs Walikota Bitung sudah menandatangani pakta integritas tersebut atau tidak?”, tutup Yondries.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Eks DPRD Mitra Bantah Terlibat PETI, Ketua Umum GTI Sebut Itu Kepanikan Yang Berlebihan Polda Sulut Segera Tangkap DM

15 Januari 2026 - 12:11 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Populer NASIONAL