Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Tangkap Buronan Ke – 94 Atas Nama Erwin P Panggabean Berhasil Di Amankan di Medan

badge-check


					Tangkap Buronan Ke – 94 Atas Nama Erwin P Panggabean Berhasil Di Amankan di Medan Perbesar

INAnews.co.id,Medan – Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir serta dengan bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. telah berhasil mengamankan Terpidana yang masuk dalam buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Toba Samosir di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

Identitas lengkap Terpidana yang berhasil ditangkap antara lain Nama lengkap ERWIN P. PANGGABEAN, ST. MIP, Jenis kelamin Laki Laki., Umur / Tempat dan tanggal lahir 40 Tahun / Kanopan Ulu, 20 mei 1976, Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Terpidana atas nama ERWIN P. PANGGABEAN, ST.MIP. sebelumnya adalah Terdakwa Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Penataan, Penguasaan, Pemilikan, Penggunaan Dan Pemanfaatan Tanah Berupa Kegiatan Belanja Sertifikat Tahun Aanggaran 2014 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp 1.300.000.000,- (satu milyar tigaratus juta rupiah) yang berdasarkan putusan Makamah Agung RI. Nomor : 1928K/Pid.Sus/2018 tanggal 19 November 2018, Terpidana ERWIN P. PANGGABEAN, ST.MIP. diputuskan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan oleh karena itu dijatuhi hukuman :

  1. pidana penjara selama 1 (satu) tahun.
  2. pidana denda sejumlah Rp 50.000.000. (Lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan.
  3. menghukum terpidana untuk membayar uang pengganti Rp. 740.688.920 (tujuh ratus empat puluh juta enam ratus delapan puluh delapan ribu sembilan ratus dua puluh rupiah

Dengan adanya putusan Mahkamah Agung RI. tersebut maka perkara atas nama Terpidana ERWIN P. PANGGABEAN, ST.MIP.,

Namun ketika yang bersangkutan dipanggil secara patut oleh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Toba Samosir untuk melaksanakan isi putusan hakim, karena yang bersangkutan merasa sudah berada diluar tahanan (penahanannya dialihkan menjadi tahanan kota sejak di proses pemeriksaan pengadilan) maka yang bersangkutan tidak kunjung menghadiri panggilan kendati sudah dipanggil 3 kali secara patut. Dan oleh karena itu Terpidana ERWIN P. PANGGABEAN, ST.MIP. dimasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan dinyatakan buron,Ungkap Hari Setiyono selaku Kapuspenkum Kejagung pada Keterangan tertulisnya pada Senen,12/10/20.

Setelah proses pencarian buronan diintensifkan, Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir yang bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Agung RI. yang dipimpin langsung oleh Asisten IntelijenKejaksaan Tinggi Sumatera Utara DWI SETYO BUDI UTOMO, SH,MH. berhasil mengamankan Terpidana ERWIN P. PANGGABEAN, ST.MIP. DPO tanpa perlawanan pada hari senin kemarin (12/10/2020) sekira pukul 19.40 WIB di sebuah ruko di Jalan Rawe Komplek Pertokoan Martubung Medan Labuhan Kota Medan Sumatera Utara.

Keberhasilan penangkapan buronan pelaku kejahatan oleh Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Negeri Toba Samosir kali ini, adalah merupakan keberhasilan Tangkap Buronan (Tabur) yang ke — 94 di tahun 2020 dari buronan yang berhasil diamankan oleh Tim Tabur Kejaksaan RI. dari berbagai wilayah, baik dalam kategori tersangka, terdakwa, maupun terpidana.

Program Tangkap Buronan (Tabur) 32.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia dan melalui program ini, kami menyampaikan pesan bahwa “ tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI