Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Kesal karena rekom karyawan , kakek di Pekan Baru lakukan penganiyayaan

badge-check


					Kesal karena rekom karyawan , kakek di Pekan Baru lakukan penganiyayaan Perbesar

INAnews.co.id, Pekanbaru – Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto, SIK,SH,MH, yang diwakili oleh Kapolsek Senapelan Kompol Agung Tri Adiyanto SIK, dan didampingi Kanit Reskrim Ipda Budi Winarko, ST menggelar jumpa pers terkait kasus penganiayaan.

Berdasarkan  laporan Polisi Nomor : LP/ 139 / XII /2018/ Riau / Resta Pku / Sek Senapelan tanggal 24 Desember 2018.

Telah terjadi penganiyaan pada hari Senin tanggal 24 Desember 2018 sekira pukul 13.30 Wib di Jalan Kapur Kel. Kampung baru Kec. Senapelan Kota Pekanbaru.

Korban bernama Anwir Yamadi (58), mengalami sobek di bagian kepala, setelah dipukul menggunakan parang besi dibagian kepala. Laporan dilakukan oleh
Damri Lubis (46) pada tanggal 24 Desember 2018.

H.Menok yang menjadi tersangka dalam kasus ini adalah lelaki yang sudah berumur 83 tahun.

“Dirinya mengakui telah memukul korban Anwir lantaran kesal , kepada korban, karena korban telah merekom seorang pekerja untuk bekerja ditempat cucian mobil miliknya, namun baru 3 hari bekerja pekerja tersebut sudah berhenti dan alat-alat cucian mobil seperti beberapa bagian hidrolik dan vacum (pembersih debu) hilang,” jelas Agung Tri.

H.Menok lelaki paruh baya ini yang sudah memasuki usia senja itu, menurut Kapolsek Senapelan ,mengakui memukul.sebanyak dua kali di bagian kepala kepada korban Anwar.

“Awalnya korban dan supirnya datang ke tempat tersangka untuk mencuci mobil, selanjutnya tersangka mendekati korban dan tidak lama kemudian tersangka langsung mengayunkan parang panjang yg dipegangnya kearah kepala dan tangan korban sebelah kiri sebanyak dua kali, hinga korban mengalami luka robek dibagian kepala dan tangan sebelah kiri , ” ujar Agung dalam jumpa persnya.

Tersangka H.Menok disangkakan melanggar pasal pasal 351 ayat 2 Jo Pasal 354 ayat 1 KUHPidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH