INAnews.co.id Bitung– Pemberhentian THL Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, berujung di DPRD, pasalnya pemberhentian tersebut dinilai hanya sepihak yang dilakukan oleh Pjs Wali Kota Bitung Edison Humiang, karena adanya laporan dari THL yang diberhentikan tersebut Komisi 1 Bidang Pemerintahan dan Kesra DPRD Kota Bitung, menggelar Rapat Dengar Pendapat diruang sidang DPRD Bitung, Kamis 22 Oktober 2020.
RDP ini menimbulkan kekecewaan bagi para legislator yang hadir pada saat itu, hal ini dikarenakan ketidak hadiran Pjs pada saat RDP tersebut, RDP yang di pimpin langsung oleh Ketua Komisi 1 Yondries Kansil, yang didampingi oleh Keegan Kojoh, Randito Maringka, Rudolf Wantah, Frangky Julianto, Muhamad Yusuf Sultan, Habiyanto Achmad dan Maikel Walewangko.
Ketua Komisi 1 Yondries Kansil menskors sebanyak 2 kali dengan waktu 30 menit untuk menunggu kehadiran dari Pjs Wali Kota Bitung ini, sampai dengan waktu 30 menit skors yang ke 2, Pjs Wali Kota tidak kunjung datang sehingga Yondries mengambil keputusan untuk menutup RDP tersebut.
Yondries saat diwawancarai mengatakan, seharusnya Pjs hadir dalam RDP ini karena ini masalah kesejahteraan masyarakat yang harus diutamakan,dan hal ini juga tidak kalah penting dengan kegiatan penting sehingga membuat Pjs tidak hadir.
“Saya setuju dengan Keegan untuk menggunakan Hak Angket DPRD, terkait ketidak hadiran Pjs pada saat ini, ini sama halnya dengan Pjs tidak menghargai undangan dari DPRD”, tegas Yondries.






