INAnews.co.id, Jakarta-Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, pada Selasa,10/11/20, kembali melakukan pemeriksaan 2 (dua) orang saksi yang terkait dengan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Gratifkasi kepada Mantan Direktur Utama PT. Bank Tabungan Negara (BTN).
Saksi yang diperiksa atau dimintai keterangannya hari ini yaitu :
1. HULMANSYAH selaku mantan Direktur Finance PT. BTN ;
2. VIATOR SIMBOLON selaku Mantan Kepala Divisi CMLD BTN Tahun 2014 sampai 2016.
Menurut Hari Setiyono Selaku Kapuspenkum dijelaskan bahwa ,Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya, karena kedua saksi pada saat kejadian tindak pidana korupsi tersebut, kedua pejabat diduga banyak mengetahui proses pemberian fasilitas kredit kepada PT. Pelangi Putra Mandiri (PPM)maupun PT. Titanium Property pada BTN Cabang Samarinda dan BTN Jakarta Cabang Harmoni yang pada akhirnya menyebabkan status kredit kedua perusahaan dalam kondisi macet atau collectibilitas 5.
Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid 19, antara lain dengan memperhatikan jarak aman antara yang diperiksa dengan Penyidik yang sudah menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap serta bagi saksi wajib mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah pemeriksaan. Pungkas Hari Setiyono.






