Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

UPDATE NEWS

John Kolang Sebut SK Humiang “Impoten”

badge-check


					John Kolang Sebut SK Humiang “Impoten” Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung— Pelantikan 7 Kepala Sekolah (Kepsek) yang baru saja dilakukan oleh Pejabat Sementara (PJS) Walikota Bitung Drs Edison Humiang belum lama ini dinilai cacat hukum.

Menurut praktisi hukum John Kolang SH, SK dalam pelantikan tersebut impoten atau tidak bertahan lama dan tidak mendasar. Pasalnya PJS tidak mempunyai kewenangan berdasarkan aturan yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penjelasan atas kewenangan penjabat kepala daerah di bidang kepegawaian, sesui surat BKN Nomor K.26-30/V.100-2/99, Tanggal 19 Oktober 2015.

“Jadi dalam aturan BKN tersebut pada poin 2 hufuf a menyebutkan bahwa penjabat kepala daerah tidak memiliki kewenangan mengambil atau menetapkan keputusan yang memiliki akibat hukum pada aspek kepegawaian untuk melakukan mutasi pegawai yang berupa pengangkatan, pemindahan, dan pemberentian dalam atau dari jabatan ASN, menetapkan keputusan hukuman disiplin yang berupa pembebasan dari jabatan atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS kecuali setelah mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” jelasnya.

Kolang menambahkan, jika terkait surat rekomendasi dari KASN yang menjadi landasan pelantikan, maka PJS salah besar, karena menurut UU nomor 5 Tahun 2014 pasal 32 dan 33 jelas menyebutkan bahwa apabila surat rekomendasi dari KASN tidak ditindaklanjuti oleh pejabat pembina kepegawaian atau Kepala daerah setempat maka KASN merekomendasikan kepada Presiden untuk memberikan sanksi, bukan kepada PJS.

“Jadi menurut saya ini sangat jelas bahwa pelantikan tersebut tidak berdasar hukum. Dan bagi para Kepsek yang dipecat pada jabatannya saat ini tidak perlu kuatir. Karena jika aturan tidak ditegakan oleh Walikota sementara saat ini maka SK tersebut juga tidak berpengaruh jika Walikota Definitif Aktif kembali. Karena jika Walikota MJL aktif kembali maka beliau tidak perlu melakukan pelantikan untuk mengembalikan para Kepsek yang dipecat tersebut,” pesannya.

Diketahui, belum lama ini PJS Walikota Bitung memecat 7 Kepsek dengan pelantikan 7 Kepsek yang baru. Tanpa melalui Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Alam (BKPSDM) Kota Bitung.

Menurut Kaban BKPSDM Kota Bitung Steven Suluh SSTP, pihaknya tidak dilibatkan dalam pelantikan tersebut.

“Teknis pelantikan tersebut langsung dilakuakan oleh Pak PJS Walikota Bitung,” singkatnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Gakeslab Indonesia Salurkan Bantuan Korban Bencana Alam Sumatera Dan Rehabilitasi RSUD Aceh Tamiang

10 Januari 2026 - 13:06 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS