Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

UPDATE NEWS

21 Provinsi Sudah Tetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil

badge-check


					21 Provinsi Sudah Tetapkan Perda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Pemerintah Pusat terus mendorong Pemerintah Provinsi untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan daerah rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K) secepat mungkin. Hingga saat ini, dari 34 provinsi sudah 21 provinsi yang telah menetapkan Perda RZWP3K, 1 provinsi telah dievaluasi Kemendagri, 1 provinsi dalam proses pembahasan di DPRD, dan 11 provinsi masih dalam proses penyelesaian dokumen RZWP3K.Data diperoleh dari website Kanal Tata Ruang Laut KKP,Direktorat Jendral Pengelolaan Ruang Laut pada Sabtu, 5/12/20.

Ke-21 provinsi yang sudah mempunyai Perda RZWP3K itu, adalah Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DIY, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, NTB, NTT, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Maluku, dan Maluku Utara.

RZWP-3-K merupakan instrumen yang sangat penting sebagai dasar ijin lokasi dan ijin pengelolaan untuk investasi kegiatan pembangunan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Tanpa instrumen arahan/pengaturan pemanfaatan sumberdaya di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil yang jelas, maka konflik pemanfaatan sumberdaya akan terus kita hadapi.

Sebagai akibatnya, degradasi kualitas lingkungan, ketidakpastian lokasi investasi, dan konflik antar pemangku kepentingan akan sulit untuk kita atasi.

Sebagai implementasi dari PERDA RZWP-3-K saat ini telah terbit 58 Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan serta 80 Rekomendasi Izin yang dikeluarkan oleh 6 (enam) Provinsi.

Dalam rangka mewujudkan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil untuk kedaulatan, keberlanjutan dan kesejahteraan, KKP melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut saat ini terus melakukan pendampingan implementasi Perda RZWP-3-K melalui permintaan laporan berkala, monitoring dan evaluasi serta mendukung  penyusunan sistem kadaster laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Prabowo Janji Buka Kampus Kedokteran Gratis untuk Anak Pemulung

13 Januari 2026 - 11:05 WIB

Indonesia Raih Swasembada Beras dengan Produksi Tertinggi Sepanjang Sejarah

13 Januari 2026 - 05:59 WIB

Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu

12 Januari 2026 - 21:59 WIB

Populer NASIONAL