Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Andi Samsan Ngaro , diangkat jubir Mahkamah Agung

badge-check


					Andi Samsan Ngaro , diangkat jubir Mahkamah Agung Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Andi Samsan Nganro diangkat menjadi juru bicara  Mahkamah Agung di awal tahun ini , 2019. Pria bergelar Doktor ini menggantikan YM.H. Suhadi.Sebelumnya YM. H. Suhadi, S.H., M.H., menjabat sebagai Ketua Kamar Pidana pada bulan Oktober lalu, dan Mahkamah Agung telah menunjuk DR. H. Andi Samsan Nganro, S.H., M. H sebagai Juru Bicara.
Pengangkatan tersebut tertuang dalam Surat Ketua Mahkamah Agung Nomor 279/KMA/SK/XII/2018.

Serta diumumkan langsung oleh Ketua Mahkamah Agung, YM. Prof. DR. H. Muhammad Hatta Ali, S.H., M.H ketika menyampaikan pidato Refleksi Akhir Tahun Mahkamah Agung 2018, Kamis (27/12/2018) di Jakarta.
Saat ditemui di ruangannya, menyatakan akan berusaha menjalankan amanah jabatan tersebut dengan baik.

“Tugas juru bicara itu mengkomunikasikan langkah-langkah dan kebijakan lembaga kepada masyarakat,” ujarnya menjelaskan.

Kebijakan-kebijakan tersebut meliputi regulasi, penataan manajemen, pembinaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh Mahkamah Agung terhadap aparatur dan badan-badan peradilan yang ada dibawahnya.

Selain itu, lanjut Andi, ia diharapkan dapat menginformasikan capaian-capaian serta keberhasilan lembaga yang perlu diketahui oleh masyarakat.

Informasi dari sumbernya oleh Andi diyakini dapat mempengaruhi persepsi publik terhadap suatu lembaga. Selain memiliki kejelasan, akurasinya pun dapat dijamin.

Kendati demikian, informasi yang tidak akurat pun dapat mempengaruhi persepsi terhadap lembaga.
Karena itu, sebagai juru bicara, ia akan berusaha untuk meluruskan dan menempatkannya secara proporsional.

Dalam melaksanakan tugasnya sebagai juru bicara, Andi pun menyadari tantangan yang mungkin akan dihadapinya, terutama dari sisi media yang lebih cenderung pada pemberitaan yang tidak terlalu positif. Kendati demikian, ia berjanji akan bersikap terbuka dan bekerja sama dengan media.

“Bagaimanapun, kita perlu menginformasikan hal-hal yang perlu diketahui oleh masyarakat dan media juga memerlukan informasi,” jelas mantan Ketua PN Jakarta Selatan itu.

Hal lain yang dipandang perlu untuk disampaikan kepada publik, lanjut Andi, adalah keadilan yang dihasilkan oleh para Hakim Agung melalui putusan-putusannya.
“Agar masyarakat memahami, bagaimana keadilan itu diproses dan bagaimana konsepsinya,” sambung Andi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Populer HUKUM