Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

OTOMOTIF

Ikoppol inisiasi Padi sebagai organisasi transportasi online

badge-check


					Ikoppol inisiasi Padi sebagai organisasi transportasi online Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan semua pemangku kepentingan harus terus mengawal peraturan menteri tentang angkutan daring, mengingat transportasi digital ini makin dibutuhkan.

“Peraturan menteri tentang angkutan daring penting karena mampu mewujudkan kesetaraan layanan, keamanan, dan keamanan antara taksi daring dan non-daring atau konvensional. Karena itu harus dikawal terus,” kata Budi Karya di sela sela pelantikan pengurus Persatuan Angkutan Daring Indonesia (PADI) di gedung Promoter Inkopol Polri, Senin (7/1/2019).

Menteri Perhubungan sebelumnya telah mengeluarkan Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. Kemudian Permenhub itu digugat ke Mahkamah Agung dan hakim agung mencabutnya.

Menhub kemudian membuat Permenhub Nomor 108 Tahun 2017 untuk menggantikannya, namun aturan itu kembali digugat dan akhirnya diperintahkan untuk dicabut.

Peraturan Menteri itu kemudian diperbaiki untuk payung hukum angkutan daring dan akan diluncurkan dalam waktu dekat.

Tentang berdiri nya PADI, Menhub mengapresiasi berdirinya organisasi tersebut dan berharap dengan adanya pengelola profesional dapat menjadikan para pengemudi daring menjadi lebih baik.

Kepolisian Repubik Indonesia (Polri) melalui Induk Koperasi Kepolisian (Ikoppol) menginisiasi pendirian Perkumpulan Angkutan Daring Indonesia (PADI).

Asosiasi ini diproyeksi dapat menaungi mitra pengemudi daring darat, laut dan udara.

Selain Menhub, peluncuran dihadiri oleh Kepala Korps Lalu Lintas Irjen. Pol. Refdi Andri.

Ketua Umum PADI Irjen Pol Purn. Muji Waluyo mengungkap organisasi yang sudah dicatat di Kemenkumham ini memiliki visi keamanan dan ketertiban nasional (Kamtibnas).

“Saat ini belum ada asosiasi pengemudi yang tercatan secara resmi, sehingga PADI dibentuk dengan tujuan membantu advokasi dan mediasi bagi mitra pengemudi,” terangnya.

Lebih lanjut Muji mengungkapkanĀ  terdapat 5 aspek yang dikedepankan PADI agar pengemudi dapat lebih tertib, yakni keamanan, kenyamanan, keselamatan, kepastian dan pengetahuan ketrampilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PT Altama Surya Anugerah Berikan Perlindungan Hukum Merek Tekiro, Konsumen Jangan Terkecoh Nama Merek Mirip Tekiro

28 Desember 2025 - 18:46 WIB

Jangan Terkecoh Harga Murah, Hati Hati Banyak Beredar Busi NGK Palsu

18 Desember 2025 - 19:13 WIB

Penghujung Tahun 2025 Blazer Indonesia Club Menggelar Rapat Kerja Nasional

14 Desember 2025 - 17:38 WIB

Populer OTOMOTIF