INAnews.co.id, Jakarta – Batubara terbagi menjadi dua kelompok utama yaitu batubara termal dan batubara mrtarulugi.
Batubara thermal/steaming coal yang biasa digunakan sebagai pembangkit listrik dan batubara metalurgi (coking coal atau metallurgical coal) yang biasa digunakan sebagai salah satu bahan utama dalam industri metalurgi.
Di Indonesia sendiri, batubara lebih banyak dimanfaatkan sebagai sumber pembangkit listrik, yang sering disebut batubara termal. Pengetahuan tentang batubara metalurgi Indonesia masih sangat terbatas.
Hingga akhir 2018, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat, pasokan batubara sebagai kebutuhan domestik sumber energi primer, menunjuk angka positif.
Pemanfaatan batubara menyentuh 115 juta ton selama setahun. Jumlah ini terus melonjak naik terhitung sejak tahun 2014.
Demikian keterangan Menteri ESDM Ignasius Jonan, sebagaimana dilansir situs resmi www.esdm.go.id, Senin (7/1/2019).
“Pemanfaatan batubara domestik makin lama makin naik. Sebesar 115 juta ton di tahun 2018 padahal di tahun 2017 hanya 97 juta ton. Pelan-pelan (naik) ya,” jelas Menteri Jonan.
Kementerian ESDM mencatat, pada tahun 2014, pemanfaatan batubara domestik berkisar pada 76 juta ton dan mengalami kenaikan di tahun 2015, yaitu 86 jut ton. Keadaan ini terus berlanjut pada tahun 2016 yang mampu memanfaatkan kebutuhan domestik sebesar 91 juta ton.
Peningkatan pemanfaatan ini manifestasi dari kebijakan Pemerintah sejak bulan Maret 2018 yang menjalankan aturan terkait alokasi penjualan batubara untuk kebutuhan domestik sebesar 25% dari produksi perusahaan batubara.
Apalagi mengingat realisasi produksi batubara sepanjang tahun 2018 tercatat sebesar 528 juta ton.
Jumlah itu dinilai melampaui target yang tercatat dalam Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) tahun 2018 yang dipatok di angka 485 juta ton.
Dibandingkan, jumlah produksi batubara sejak tahun 2016 adalah 456 juta ton (2016), 456 juta ton (2017) dan 461 juta ton (2018).
Melimpahnya produksi batubara di Indonesia pada tahun lalu tak lepas dari adanya persetujuan kouta penambahan produksi batubara kepada 32 Izin Usaha Pertambangan (IUP) Daerah oleh Menteri ESDM hingga mencapai 21,9 juta ton.
Harga rata-rata menurut Harga Batubara Acuan (HBA) dalam kurun waktu Januari hingga Desember 2018 sebesar USD 98,96/ton.






