INAnews.co.id, Jakarta- Melalui Ratas pada 28 Desember 2020 ini diputuskan akhirnya Indonesia menutup sementara dari 1-14 Januari 2021 masuknya WNA dari semua negara ke Indonesia dan seluruh penerbangan internasional yang dijadwalkan menuju Indonesia ditutup” kata Retno dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden, Senin sore tadi (28/12/20).
Keputusan resmi pemerintah ini untuk menutup sementara seluruh pintu penerbangan untuk kedatangan Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia, sebagai antisipasi atas kemunculan varian baru virus corona (Covid-19) yang telah terdeteksi di sejumlah negara.
Dalam konferensi pers di Youtube Sekretariat Presiden tadi Menlu Retno menambahkan, penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri.
“Penutupan sementara perjalanan WNA ke Indonesia dikecualikan bagi kunjungan resmi pejabat setingkat menteri keatas dengan tetap menerapan protokol kesehatan secara ketat,” tuturnya.
Sebelumnya pemerintah hanya melarang WNA dari Inggris memasuki wilayah Indonesia baik secara langsung maupun transit di negara lain terlebih dulu imbas mutasi jenis baru virus corona (covid-19) di negara tersebut.
Sementara untuk WNA yang telah tiba di Indonesia sejak hari ini sampai 31 Desember, diharuskan menunjukkan bukti negatif PCR yang berlaku selama 2×24 jam sebelum keberangkatan.
WNA yang sudah tiba di Indonesia saat ini diwajibkan melakukan pemeriksaan ulang Rapit Test PCR dan setelah itu harus dikarantina selama lima hari di tempat yang sudah disediakan oleh pemerintah Indonesia.
Setelah melakukan karantina, WNA masih masih harus melakukan pemeriksaan RT PCR kembali dan apabila hasilnya negatif maka yang bersangkutan diperkenankan meneruskan perjalanan di Indonesia.






