Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

NASIONAL

Anies Kembali Ambil Tindakan Rem Darurat Kembali untuk Jakarta

badge-check


					Anies Kembali Ambil Tindakan Rem Darurat Kembali untuk Jakarta Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menarik rem darurat. Jakarta akan kembali menjalankan PSBB ketat pada 11-25 Januari 2021.

“Kami memutuskan untuk menarik rem darurat dan memberlakukan PSBB hingga 25 Januari 2021,” kata Anies dalam konferensi pers virtual, Sabtu (09/01/21).

Keputusan pemberlakuan PSBB ketat ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2021. PSBB yang diterapkan dari 11-25 Januari 2021 ini sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat. Anies mendukung upaya pemerintah tersebut karena menurut dia pengendalian pandemi COVID-19 harus dilakukan secara bersinergi.

“Kami mendukung sekali keputusan pemerintah pusat melakukan pengetatan pengendalian integral di Jabodetabek dan wilayah lain di Jawa dan Bali, karena kita bisa lakukan pengawasan simetris bersama-sama,” ujar Anies.

Pada berita sebelumnya, Ketua KPC PEN Airlangga Hartarto mengumumkan Pemerintah mengeluarkan peraturan pembatasan aktivitas di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari. Nantinya, gubernur akan mengeluarkan aturan soal kebijakan pembatasan di setiap wilayah masing-masing.

Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan presiden. Nanti pemda akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” ucap Airlangga.

Keputusan ini memang bukan tanpa alasan. Saat ini, penularan corona di Jakarta terus meningkat. Kasus aktif saja mencapai 15 ribu lebih.

Kemudian, angka okupansi bed di rumah sakit rujukan corona tak kunjung turun. Bed isolasi sudah terisi 87% dan ICU 79%. Angka ini jauh di atas ambang batas standar, yakni 60%.

Belum lagi, Jakarta harus bersiap mengantisipasi lonjakan kasus corona usai libur Natal dan Tahun Baru.

Berdasarkan pengalaman beberapa kali adanya libur panjang, lonjakan kasus corona baru akan terasa 14 hari atau satu bulan setelah libur selesai.

Dengan keputusan ini, Jakarta sudah 3 kali memberlakukan PSBB ketat. Sejumlah aturan dan kebijakan juga akan lebih ketat dibanding PSBB transisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS