Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

HUKUM

Kejaksaan Agung Akhirnya Terbitkan Sprindik Dugaan Mega Korupsi di Asabri

badge-check


					Kejaksaan Agung Akhirnya Terbitkan Sprindik Dugaan Mega Korupsi di Asabri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan dan Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012 sampai dengan 2019, Jumat (15 /01/21).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero).

Perkara tindak pidana korupsi di PT. ASABRI adalah sebagai berikut;

Pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp. 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Cara yang digunakan dalam pelaksaannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

25 Februari 2026 - 14:59 WIB

KUHP dan KUHAP Baru Dinilai Berpotensi Perluas Kriminalisasi Dunia Usaha

23 Februari 2026 - 04:13 WIB

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Populer KORUPSI