Menu

Mode Gelap
Waktu adalah Senjata Finansial Gaya Hidup Palsu Mengancam Kesehatan Finansial Budget Qurban: Nabung vs Sedekah Uangnya, Mana yang Lebih Afdal? Dugaan Pembatalan Sepihak Selter Sekda Baubau Dinilai Janggal, PMII Desak Penjelasan Resmi Apresiasi kepada Buruh: Tulang Punggung Pembangunan Nasional Syahganda Nainggolan : Masuknya Jumhur Hidayat Dalam Kabinet Sebagai Langkah Tepat Prabowo

HUKUM

Kejaksaan Agung Akhirnya Terbitkan Sprindik Dugaan Mega Korupsi di Asabri

badge-check


					Kejaksaan Agung Akhirnya Terbitkan Sprindik Dugaan Mega Korupsi di Asabri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan ( Sprindik) atas dugaan tindak pidana korupsi penggelolaan keuangan dan Investasi di PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) tahun 2012 sampai dengan 2019, Jumat (15 /01/21).

Surat tersebut ditandatangani oleh Direktur Penyidikan Dr. Febrie Adriansyah, SH. MH atas nama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.

Dalam Surat Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-01/F.2/Fd.2/01/2021 tanggal 14 Januari 2021 memerintahkan beberapa orang Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan dugaan perkara tindak pidana korupsi di manajemen PT. ASABRI (Persero).

Perkara tindak pidana korupsi di PT. ASABRI adalah sebagai berikut;

Pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan Tahun 2019, PT. ASABRI (Persero) telah melakukan kerjasama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi PT. ASABRI (Persero) dalam investasi pembelian saham sebesar Rp. 10 Triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp 13 triliun melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Cara yang digunakan dalam pelaksaannya menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, Tim Jaksa Penyidik dalam waktu dekat segera menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi dan tindakan hukum lainnya yang diperlukan serta rencananya akan mulai dilakukan pemeriksaan saksi saksi pada minggu depannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

ASN Boleh Kritik Presiden, Ini Penjelasan Hukumnya

1 Mei 2026 - 21:26 WIB

Empat Cara Rezim Otoriter Serang Pengkritik

28 April 2026 - 18:25 WIB

CBA Desak KPK Selidiki Proyek Puskesmas Karang Penang Sampang yang Baru Diresmikan

28 April 2026 - 14:55 WIB

Populer HUKUM