Menu

Mode Gelap
Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi Bappenas: Danantara dan MBG Kunci Lepas dari Middle Income Trap

NASIONAL

RT dan RW Sebagai Garda Depan Protokol Kesehatan Ketat Untuk Karantina Terbatas

badge-check


					RT dan RW Sebagai Garda Depan  Protokol Kesehatan Ketat Untuk Karantina Terbatas Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Angka kasus Covid-19 di Indonesia sudah menembus 1 juta orang. Wacana karantina terbatas kembali menggaung.  Presiden Joko Widodo kembali meminta karantina terbatas diberlakukan.

Pemberlakuan karantina terbatas yang dimaksud ini adalah ‘me-lockdown’ sebagian wilayah sampai tingkat mikro yang mencakup lingkungan di tingkat  RT maupun RW. Dalam situasi sekarang, Jokowi telah menginstruksikan jajarannya untuk melakukan karantina terbatas.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengemukakan karantina terbatas kali ini akan diperankan lebih oleh RT, RW maupun komunitas setempat.

“Sebagai informan bagi petugas epidemologi, membantu proses karantina di tingkat RT dan RW, hingga pelaksanaan isolasi mandiri,” kata Muhadjir melalui pesan singkat, Jumat,29/1/2021

Dalam karantina terbatas kali ini, kalangan akar rumput seperti RT/RW akan menjadi garda terdepan dalam menangani pandemi di wilayahnya masing-masing. Jika mereka kewalahan, maka pemerintah akan turun tangan.

“Jadi pemanfaatan hotel, wisma, untuk merawat suspek Covid-19 itu disiapkan sebagai plan B bila mana di level bawah RT, RW dan kelurahan sudah tidak mampu menanggulangi,” ujar Muhadjir.

“Memang untuk menggerakkan akar rumput, RT, RW, dan komunitas ini perlu dukungan pembiayaan besar dari pemerintah. Tetapi saya juga percaya gotong royong sebagai intisari dari pengamalan Pancasila masih ada di dalam lubuk hati masyarakat Indonesia,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

INDEF: Tata Kelola Jadi Kunci Suksesnya MBG dan Danantara

12 Januari 2026 - 16:44 WIB

Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat di 34 Provinsi

12 Januari 2026 - 15:43 WIB

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Populer GERAI HUKUM