Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

HUKUM

Abu Janda Diperiksa Senin, Bukti Bareskrim Polri Hadirkan Hukum Berkeadilan

badge-check


					Abu Janda Diperiksa Senin, Bukti Bareskrim Polri Hadirkan Hukum Berkeadilan Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Bareskrim Polri direncanakan akan memanggil Permadi Arya alias Abu Janda pada Senin 1 februari 2021.

Pemanggilan Abu Janda didasari laporan Medya Rischa terkait dugaan ujaran SARA, juga penistaan agama karena Abu Janda sempar berujar “Islam Arogan”.

Pemanggilan itu terkonfirmasi melalui Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Slamet Uliandi.

“Benar dilayangkan panggilan (terhadap Abu Janda), untuk pemeriksaan , dijadwalkan hari Senin,” jelasnya kepada wartawan, Sabtu 30 januari 2021.

Sebelumnya, melalui akun twitternya, Abu Janda berkicau “Islam arogan”.

Kicauan itu merespon kicauan Tengku Zulkarnain yang menyebutkan salah satu contoh arogansi minoritas terhadap mayoritas di Afrika Selatan, dan melanjutkan kicauan dengan mengatakan tidak boleh ada arogansi dari minortas ke mayoritas demikian juga sebaliknya.

Merespon laporan dari masyarakat, Bareskrim Polri bergerak cepat untuk menghadirkan hukum kepada seluruh masyarakat.

Gerak cepat Bareskrim sama halnya dalam menangani ujaran SARA di medsos yang dilakukan Amboroncius Nababan terhadap Natalius Pigai.

Gerak cepat Bareskrim untuk memeriksa Abu Janda, jelas mematahkan anggapan bahwa ada orang-orang tertentu yang tidak bisa disentuh oleh aparat penegah hukum.

Hal ini searah dengan komitmen Kapolri Jendral Pol. Listyo Sigit dalam upaya menciptakan hukum yang berkeadilan, tidak tajam ke bawah tumpul ke atas. Namun tetap dilakukan secara humanis.

Selain itu, jika nantinya hasil pemeriksaan terhadap Abu Janda terbukti merupakan ujaran SARA yang megancam persatuan.

Sudah pasti tindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku akan diterapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Militer Dituding Lakukan Kekerasan terhadap Warga Aceh yang Kibarkan Bendera Putih

5 Januari 2026 - 19:26 WIB

Populer TNI/POLRI