Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Lansia

badge-check


					BPOM Keluarkan Izin Vaksin Sinovac Bisa Digunakan untuk Lansia Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengumumkan telah menerbitkan izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 dari Sinovac untuk lansia atau penduduk usia 60 tahun ke atas.

Kepala BPOM Penny K. Lukito menyebutkan penerbitan izin ini seiring temuan tingginya kematian akibat pandemi pada penduduk kelompok usia ini.

Sebelumnya BPOM juga telah mengeluarkan izin darurat vaksin Sinovac pada Januari 2021 lalu. Namun demikian Penny menekankan bahwa, izin terdahulu hanya untuk kelompok usia 18-59 tahun.

“Untuk sudah menjadi keharusan dan kewajiban  bagi pemerintah untuk memberikan vaksin yang tersedia untuk prioritas diberikan kepada kelompok lansia,” kata Penny, Minggu (7/02/2021).

Dalam konferensinya  pada awak media, Penny menyebutkan pasien yang terinfeksi Covid-19 pada kelompok usia di atas 60 tahun mengalami tingkat kematian hingga 47,3 persen. Data ini merupakan catatan KPC-PEN yang diperoleh BPOM.

Selanjutnya Penny mengingatkan karena populasi lansia merupakan populasi berisiko tingg, maka pemberian vaksin ini juga harus dilakukan secara hati-hati. Sebab, kelompok lansia cenderung memiliki berbagai komorbid atau penyakit penyerta yang harus diperhatikan dalam penggunaan vaksin.

“Oleh karena itu proses screening menjadi sangat critical, sangat penting sebelum dokter memutuskan untuk memberikan persetujuan vaksinasi,” katanya.

Penny mengatakan, BPOM telah mengeluarkan panduan informasi untuk tenaga kesehatan yang dapat digunakan sebagai acuan bagi tenaga kesehatan dan vaksinator dalam melakukan screening sebelum pelaksanaan vaksinasi kepada Lansia. Ia meminta, manajemen resiko juga harus direncanakan dengan sebaik-baiknya sebagai langkah antisipasi mitigasi risiko.

“Yang perlu diperhatikan adalah apabila terjadi hal tidak diinginkan setelah pemberian vaksin maka penyediaan akses pelayanan medis dan obat-obatan untuk penanganan kejadian ikutan pascaimunisasi yang serius yang mungkin saja terjadi, harus menjadi perhatian bagi penyelenggara pelayanan vaksinasi untuk lansia,” Pungkas Penny Lukito.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS