Menu

Mode Gelap
GAPEMBI Dukung RUU MBG Agar Dana Pendidikan tak Lagi Dipersoalkan Parpol di Indonesia Dinilai Bukan Partai Sejati, Melainkan “Perusahaan Keluarga” Mengapa Kasus Pidana Pemilu Jarang Diproses? Ahli Ungkap Sistem “Berputar-putar” Ketujuh Komisioner KPU Pernah Dihukum karena Pelanggaran Etika Ahli: Sistem Pilkada Lewat DPRD Justru Picu Transaksi Politik Lebih Parah Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada

KRIMINAL

JP Akhirnya Tumbang, Di Terjang Timah Panas Bang Jack Dan Tim

badge-check


					JP Akhirnya Tumbang, Di Terjang Timah Panas Bang Jack Dan Tim Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Resmob Polres Kota Bitung kembali mengungkap dan menangkap pelaku pembacokan yang terjadi di Kelurahan Manembo nembo Atas yang di lakukan oleh lelaki JP alias Jimmy, penangkapan tersebut berlangsung di Kelurahan Batu Putih Bawah Kecamatan Ranowulu, Senin 22 February 2021.

Penangkapan yang di pimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Bitung Aipda Denhar Papente (Bang Jack) ini berujung dengan menembak kaki pelaku yang mencoba kabur saat penangkapan.

Menurut Bang Jack, penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan laporan dari Orang tua korban Aneke Potuh pada tanggal 21/2/2021, Aneke Potuh melaporkan kalau anaknya menjadi korban pembacokan yang di lakukan oleh Jimmy sehingga anaknya mengalami luka serius di kepala.

“Kronologis kejadian, Pada hari Sabtu 21 November 2020, jam 18.00 Wita bertempat di Kelirahan Manembo-nembo Atas Kecamatan Matuari, telah terjadi tindak pidana penganiyaan dengan menggunakan senjata tajam jenis samurai yang dilakukan oleh tersangka. Saat itu korban langsung jatuh dijalan aspal dan pada saat itu juga tersangka langsung melarikan diri,” ungkap Bang Jack.

Lanjutnya, setelah menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Bitung yang di pimpinnya itu melakukan pelacakan dan pengungkapan dan alhasil pelaku terlacak posisinya, dan timnya langsung melakukan penyergapan. “Karena tersangka mencoba untuk melarikan diri pada saat akan ditangkap, Tim Resmob memberikan tindakan tegas terukur pada kaki kanan tersangka, selanjutnya tersangka diserahkan kepada penyidik untuk guna di proses lebih lanjut”, ucap Bang Jack.

Bang Jack juga menambahkan, pelaku adalah Residivis, yang pernah melakukan pembacokan penganiayaan serupa, Tahun 2012 silam pelaku juga pernah menjalani hukuman di Lapas Papakelan Tondano karena terlibat kasus pembunuhan. Kepada tersangka diberikan ganjaran melanggar pasal 351 ayat 2 KUHP, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara, karena korban mengalami luka berat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH