INAnews.co.id Bitung– Penetapan Tersangka dan penahanan Kepala Dinas PMPTSP Kota Bitung Andreas George Tirayoh (AGT), dinilai tidak sesuai prosedural, sehingga pihak AGT melalui kuasa hukumnya Irwan Tanjung SH MH dan Michael Jacobus SH MH, melakukan praperadilan kepada Kejari Bitung dan sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bitung dan rencananya akan disidangkan pada tanggal 24 Maret 2021.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum AGT yaitu Irwan Tanjung SH MH dan Michael Jacobus ketika ditemui di salah satu Restoran, yang ada di Minahasa Utara beberapa waktu yang lalu.
Irwan saat di konfirmasi mengatakan, tujuan praperadilan tersebut adalah untuk mempertanyakan dua alat bukti yang sah, sehingga Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan AGT sebagai tersangka.
Menurut Irwan, penetapan tersangka kepada AGT tidak sesuai prosedur, atau dikriminalisasi alias “di Perkosa”, karena terdapat banyak sekali kejanggalan pada saat AGT ditetapkan sebagai tersangka.
“Hal ini sudah tidak sesuai dengan MoU nomor 119-49 tahun 2018, yang sudah di tanda tangani oleh Kejari, Kapolres, dan Wali Kota Bitung, didalam MoU tersebut, disebutkan jika ada pelanggaran akan diberikan waktu 60 hari untuk perbaikan, tapi untuk penetapan AGT tidak pernah ada pemberitahuan atau teguran”, jelas Irwan.
Lanjut Irwan, sampai saat ini pihak Kejaksaan masih mencari-cari bukti yang sah, padahal sesuai aturan yang dibuat oleh Mahkama Konstitusi (MK), harus memiliki dua alat bukti yang kuat dan sah baru bisa ditetapkan seseorang menjadi tersangka, kejanggalan lainnya adalah saat penggledahan, penggledahan dilakukan pada saat AGT sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Seharusnya penggledahan dilakukan sebelum ditetapkannya seseorang menjadi tersangka hal itu di atur sesuai protap yang dikeluarkan oleh diklat Kejaksaan Agung tahun 2019”, ucap Irwan.

Irwan juga menjelaskan, penggunaan pasal 12 i, yang menurut Kejari bitung Frankie Son lewat berita-berita di media, bahwa walaupun tidak ada kerugian Negara bisa ditetapkan sebagai tersangka, tapi kenyataannya pihak Kejaksaan sampai saat ini masih terus melakukan pemeriksaan sehingga sudah ada pihak-pihak yang barang bukti uang.
“Berarti disini ada kerugian Negara dan pasal 12 i tidak tepat dan terkesan mengada-ngada dalam penetapan AGT sebagai tersangka”, beber Irwan.
pada saat yang sama, Michael Jacobus SH MH mengatakan, dari awal pemeriksaan telah terjadi banyak kejanggalan, itu dibuktikan dengan pemeriksaan dari kejaksaan terhadap AGT tentang penggunaan anggaran di dinas PMPTSP tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan sebelumnya.
“sangat merasa aneh, pemeriksaan penggunaan anggaran dari tahun 2018 hingga tahun 2020 tanpa pemberitahuan lebih dulu, jadi saat pemeriksaan Pak AGT sama sekali tidak membawa dokumen, karena tidak diberitahu penggunaan anggaran mana yang akan diperiksa, apalagi harus diperiksa selama 6 jam tampa dokumen.” kata Jacobus.
Jacobus menambahkan, begitu juga dengan proses pemanggilan sesuai aturan harus diberikan kesempatan tiga hari dari tanggal undangan pemanggilan, dan pemanggilan terhadap AGT hanya berjarak satu hari dari penyerahan undangan pemanggilan dan tanggal pemeriksaan. Jika AGT telah melakukan kesalahan administrasi, berarti diberikan sanksi administrasi.
Tambah Jacobus, hingga saat ini AGT tidak pernah mendapat konfrontir dari temuan-temuan bukti-bukti dokumen dari kejaksaan.
“ ini juga sangat aneh, hingga saat ini pihak kejaksaan tidak pernah mengkonfrontir kepada AGT kalau mereka punya bukti-bukti atau temuan-temuan dokumen tentang kesalahan dalam penggunaan anggaran. Seharusnya kalau ada, dipertanyakan kepada AGT, tapi hingga AGT saat ini, pihak kejaksaan tidak pernah menunjukkan kalau ada bukti-bukti atau dokumen-dokumen yang salah, ini sebenar ada apa?
Begitu juga jika ada kesalahan administrasi yang dilakukan AGT, ada juga sanksi administrasi.” Tutup Jacobus.






