Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

SOSDIKBUD

Sekolah Ikatan Dinas Nasib Tidak Jelas, Alumni Surati Pak Menteri

badge-check


					Sekolah Ikatan Dinas Nasib Tidak Jelas, Alumni Surati Pak Menteri Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta- Antonius Parlaungan Tobing SH dari Firma Hukum Shalih Mangara Sitompul SH MKN & Rekan selaku kuasa hukum dari Alumni Taruna/i sekolah di bawah Kementrian perhubungan menyampaikan surat pada Pak Menhub untuk mempertanyakan nasib mereka yang belum jelas pasca kelulusannya.

Sedikitnya 66 orang dari Alumni Taruna/i itu lulusan dari tiga kampus sekolah kedinasan di bawah Kementerian Perhubungan, yakni Alumni Taruna/i Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP), Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Semarang, dan Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makasar, mempertanyakan nasib mereka yang tak kunjung diangkat jadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil.

“Kami baru saja menyampaikan surat klarifikasi serta permohonan terkait dengan surat kuasa yang kami terima dari anak-anak sekolah pembibitan/sekolah kedinasan dari Kementerian Perhubungan yang sampai saat ini, kurang lebih lima tahun, belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan peraturan menteri KEP 41 yang dikeluarkan oleh Bapak Menteri Perhubungan, Budi Karya,” kata Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius Parlaungan Tobing SH dari Firma Hukum Shalih Mangara Sitompul SH MKN & Rekan yang dikutip dari Video yang diterima redaksi, Rabu malam (24/073/2021).

Antonius mengatakan, yang dimaksud dengan sekolah pembibitan itu adalah sekolah yang setara dengan ikatan dinas. Dari mulai biaya pendidikan, seragam, diklat dan buku, semuanya ditanggung oleh negara.

“Semuanya dibiayai oleh negara, khususnya Menteri Perhubungan, dan mendapatkan uang saku yang nantinya dia setelah lulus, langsung secara otomatis diangkat (menjadi) ASN di Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Ketua Tim Kuasa Hukum Antonius Parlaungan Tobing SH dan surat yang dilayangkan ke Kemenhub. (Foto: istimewa)

Ambil Langkah Hukum

Namun sayangnya, sejak lulus pada tahun 2017, para mahasiswa itu menunggu dan tidak ada kepastian kapan akan diangkat menjadi ASN. “Sampai saat ini..menunggu.. tidak ada kepastian. Dan sampai saat ini belum diangkat sebagai ASN.” kata dia.

“Malah sebaliknya diarahkan oleh BPSDM untuk bekerja di tol laut dengan cara melamar pekerjaan sesuai dengan masyarakat pada umumnya…buat lamaran kerja..supaya dapat diterima di tol laut, begitu,” terangnya.

Dia pun berharap agar Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi segera mengangkat anak-anak Alumni tiga sekolah itu menjadi ASN. Namun bila permohonan ke-66 alumni mahasiswa itu tidak juga diangkat menjadi ASN, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.

“Bila Menteri Perhubungan tidak mengangkat sebagai ASN, kami akan melakukan upaya hukum dengan melakukan gugatan ke PTUN, serta membuka laporan polisi atas dugaan pembohongan publik,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

7 Januari 2026 - 08:16 WIB

RPL Talk: Pengalaman Industri Hospitality & Pariwisata Jadi “Golden Ticket” Kuliah Lagi di Institut STIAMI

NU tak Bisa Dikooptasi: Kepala Dipegang, Ekor Belum Tentu Ikut

5 Januari 2026 - 21:32 WIB

Dari Gereja Sentani, Zita Anjani Sampaikan Pesan Kasih untuk Indonesia

5 Januari 2026 - 08:31 WIB

Dari Gereja Sentani, Zita Anjani Sampaikan Pesan Kasih untuk Indonesia
Populer SOSDIKBUD