Menu

Mode Gelap
Prabowo Pernah Sebut Cagub Harus Siapkan Rp300 Miliar Maju Pilkada BAT Bank Akui Dana USD 1 Juta Dikuasai, CWIG Ultimatum Pengembalian Secepatnya CBA Desak Kejati Jabar Usut Pengadaan PC di Sekretariat DPRD Kabupaten Bandung Keamanan Susu Bayi Harus Jadi Prioritas Aksi Buruh 15 Januari Akan Digelar di DPR, Bawa 4 Tuntutan CBA: Dugaan Anggaran Pembongkaran 98 Tiang Monorel Rp100 Miliar dan Berpotensi Mark Up

KORUPSI

Michael Jacobus Sebut, Alat Bukti Yang Di Masukan Pihak Kejaksaan Itu “Buku Arisan”

badge-check


					Michael Jacobus Sebut, Alat Bukti Yang Di Masukan Pihak Kejaksaan Itu “Buku Arisan” Perbesar

 

INAnews.co.id Bitung– Sidang gugatan yang kedua, telah di gelar dengan agenda sidang memasukan dokumen surat dan bukti-bukti dari kedua belah pihak, baik itu dari pihak AGT alias Andreas Kepala Dinas PMPTSP dan pihak Kejaksaan Bitung, Kamis 25 Maret 2021.

Michael Jacobus yang di temui sejumlah wartawan seusai persidangan mengatakan, kalau pihak kejaksaan tidak memasukan beberapa dokumen penting yang diantaranya surat berita acara penyitaan, dia yakin surat tersebut tidak di masukan karena penerbitan surat tersebut setelah AGT ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bitung.

“Ini adalah suatu kesalahan besar yang di lakukan pihak Kejaksaan, dalam menetapkan seseorang menjadi tersangka dan itu sudah melanggar prosedur dan Undang-Undang”, tutur Michael.

Lanjut Michael, “dalam sidang tadi, pihak kejaksaan tidak menyertakan surat berita acara penyitaan karena saya yakin surat tersebut dikeluarkan sesudah kejaksaan menetapkan AGT sebagai tersangka, dan itu merupakan kesalahan besar karena sudah melanggar prosedur dalam menetapkan seseorang jadi tersangka,” ucap Michael

Lanjutnya lagi, begitu juga dengan adanya bukti catatan dari bendahara, itu bukan bukti otentik pengeluaran anggaran, itu “buku arisan”. tapi sebagai bukti otentik yang sah adalah SPJ, dan penetapan AGT sebagai tersangka tidak memiliki dua bukti yang sah sesuai aturan hukum.

“Soal bukti catatan yang diberikan oleh bendahara kepada kejaksaan, itu adalah ‘buku arisan’dan tidak bisa di jadikan bukti pengeluaran anggaran dipemerintahan, tapi bukti yang sah untuk pengeluaran keuangan dipemerintahan adalah surat pertanggungjawaban SPJ. jadi kami yakin pihak kejaksaan tidak memiliki dua bukti yang sah sesuai hukum.” Jelas Michael.

Pada saat yang bersamaan, Irwan Tanjung SH MH selaku ketua tim kuasa hukum AGT mengatakan, Kejaksaan Negeri Bitung sudah melangkahi undang-undang 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan, pasal 20 ayat 1 sampai ayat 6 dalam penetapan tersangka kepada AGT.

“Undang-Undang 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pasal 20 ayat 1 sampai ayat 6 sudah sangat jelas mengatakan pengawasan dilakukan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah atau APIP. Jika hasil pengawasan intern pemerintah berupa terdapat kesalahan, administrasi, dilakukan tindak lanjut dalam bentuk penyempurnaan administrasi sesuai dengan Perundang-undangan. Saya curiga kejaksaan tidak mengerti dengan undang-undang tersebut.” beber Irwan.

Kejari Bitung Frenkie Son SH MM MH ketika diwawancarai media ini mengatakan, apa yang dilakukan kejaksaan sudah sesuai prosedur hukum.
dan sudah memasukkan dokumen surat, Ketika ditanya tentang surat berita acara penyitaan yang menurut kuasa hukum AGT kejaksaan tidak memasukannya, Frenkie Son menjawab akan mengeceknya lagi.

“Apa yang di lakukan kejaksaan Sudah sesuai prosedur hukum, dan saat sidang tadi, pihak kejaksaan sudah memasukkan dokumen surat penyelidikan, penyikan, surat perintah penahan, surat perintah penyitaan dan surat berita acara pemeriksaan AGT sebagai saksi.” ujar Frankie Son.

Ketika ditanyakan bahwa menurut kuasa hukum AGT, catatan dari oknum bendahara bukan alat transaksi yang sah selain selain SPJ, Frankie Son menjawab, itu menurut mereka (kuasa hukum AGT), tapi, menurutnya jika mengacu pada KUHAP, surat adalah yang dibuat oleh penjabat yang berwenang. Ketika ditanya wartawan walaupun hanya catatan, Kejari mengatakan dalam surat catatan tersebut ada paraf AGT.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

Populer KORUPSI