INAnews.co.id Bitung– Tim Resmob Polres Kota Bitung kembali mengungkap dan menangkap para pemuda yang lagi viral di Media Sosial (Medsos) dengan mengunggah video pembuatan senjata tajam (sajam) jenis panah wayer pada beberapa waktu yang lalu (21/2).
Atas perintah Kapolres AKBP Indra Pramana, kepada Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw, melalui Kanit Resmob Aipda Denhar Papente dan berbekal, Laporan Polisi Nomor : LP/ / III / 2021 / Sulut / Res Btg, dan surat penangkapan SP.Kap/ / /2021/Res Bitung, Tgl 29 MARET 2021, serta surat perintah tugas, Sprin.Gas/ / / 2021 /Reskrim/Res Bitung, Tim yang di pimpin Aipda Denhar Papente (Bang Jack) langsung terjun ke lapangan guna mengungkap dan menangkap para pelaku.
Akhirnya pelaku dapat diringkus oleh Bang Jack dan Tim pada hari Minggu 28 Maret 2021 pada pukul 23:00 wita, yang bertempat di Nabati Kelurahan Bitung Barat II, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Minggu 28 Maret 2021.
Bang Jack saat di konfirmasi membenarkan penangkapan tersebut, menurut Bang Jack ada 11 tersangka yang sudah di amankan beserta barang bukti berupa 6 (enam) buah anak panah wayer, 5 (lima) buah pelontar panah wayer.

Bang Jack mengatakan, ke 11 tersangka yang sudah di amankan adalah
1.Jamal Tahabu, alamat Nabati, (23 thn)
2. Medvison Elias, alamat Nabati (20 thn)
3. Fabio Derek, alamat Nabati (19 thn)
4. Stevanus Betty, alamat Bitung Tengah (17 thn)
5. Raldisto Bukawera, alamat Nabati, (24thn)
6. Mercis Natari, alamat Nabati, (22 thn)
7.Asar Mangero, alamat Nabati, (17 thn)
8. Doddy Batukarag, alamat Nabati, (16 thn)
9. Viki Salipada, alamat Nabati, (16 thn)
10. Leonardo Philip, alamat Nabati, (22 thn)
11. Faiz Rahman, alamat Parigi Tofor (25 thn).
Lanjut Bang Jack, awal mula kejadian ini lelaki Leonardo mendatangi lelaki Faiz yang berada di rumahnya di Parigi Tofor, dengan maksud memberitahukan bahwa kompleksnya sering di serang oleh sekelompok pemuda dari kampung sebelah, dan dia meminta untuk di bantu memberikan anak panah wayer beserta pelontarnya agar supaya bisa nanti di gunakan untuk berjaga jaga apa bila ada serangan dari kampung sebelah.
“Akhirnya lelaki Faiz memberikan anak panah wayer beserta pelontarnya yang di simpan dalam kardus jumlahnya 15 buah, setelah mendapatkan barang yang di inginkannya kemudian lelaki Leonardo ini memberikannya kepada lelaki Raldisto”, ujar Bang Jack.
Lanjutnya lagi, “setelah lelaki Raldisto mendapatkan anak panah wayer beserta pelontarnya, dia memanggil teman-temanya untuk membantunya membuat pelontar panah wayer, jelas Bang Jack.

Bang Jack juga menambahkan, kalau mereka mendatangi rumah saudara Asar untuk membuat senjata tajam tersebut, mereka juga bekerja dengan tugas mereka masing-masing sampai selesai.
“Senjata tajam yang berhasil mereka buat berkisar ratusan anak panah beserta 13 buah pelontar, kemudian sajam tersebut di masukan kedalam kardus mie instan untuk di simpan, kemungkinan sajam tersebut sudah di gunakan atau sudah dibagi bagikan sehingga sudah berkurang dari jumlah sebelumnya”, beber Bang Jack.
Kini para tersangka dan barang bukti sudah di serahkan ke penyidik untuk di proses lebih lanjut, para tersangka di jerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Drt. No. 12/1951, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun, tutup Bang Jack.






