Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

HUKUM

Sidang Perkara Dugaan Penipuan Investasi PT Innopack Hadirkan Empat Saksi

badge-check


					Suasana persidangan pada senin 26 juli 2021, Tumpanuli Marbun,S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Tiares Sirait, S.H, M.H dan Budiarto, S.H sebagai Hakim Anggota. Perbesar

Suasana persidangan pada senin 26 juli 2021, Tumpanuli Marbun,S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Tiares Sirait, S.H, M.H dan Budiarto, S.H sebagai Hakim Anggota.

INAnews.co.id, Jakarta -Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) kembali menggelar sidang pemeriksaan saksi dalam perkara kasus penipuan investasi di PT Innovative Plastic Packaging (Innopack) senilai Rp.22 miliar.

Persidangan yang berlangsung hari Senin 26 juli 2021, dipimpin oleh Tumpanuli Marbun,S.H, M.H sebagai Hakim Ketua, didampingi Tiares Sirait, S.H, M.H dan Budiarto, S.H sebagai Hakim Anggota.

Dalam persidangan yang digelar senin 26 juli 2021, saksi  yang dihadirkan oleh Rumondang Sitorus selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) merupakan karyawan PT Innopack.

Dua dari empat saksi yang dihadirkan dalam persidangan secara daring, merupakan bagian keuangan PT Innopack yaitu Lenny dan Samsu. Saksi Lenny mengatakan bahwa dirinya telah bekerja di PT Innopack sejak tahun 2009.

Dalam kesaksiannya, kepada Majelis Hakim, saksi Lenny mengatakan bahwa ada uang yang masuk ke PT Innopack dan dibukukan atas nama terdakwa.

Namun Lenny juga tidak mengetahui dari mana uang tersebut. Dalam kesaksiannya saksi juga tidak mengenal korban dan hanya tahu uang tersebut dari terdakwa Alex Wijaya (AW).

Di persidangan Majelis Hakim juga menanyakan bagaimana pembukuan di PT Innopack kepada saksi Lenny, Ia menjelaskan jika uang yang masuk ke perusahaan dimasukan ke hutang PT Innopack pada pemegang saham, bukan hutang perusahaan kepada korban, dan tidak ada status pinjaman dari korban.

“Jadi ini, Innovative berhutang pada pemegang saham. Dalam hal ini pemegang sahamnya kan pak Alex,” ucap Lenny pada Majelis Hakim.

Saksi juga menerangkan bahwa setiap ada uang masuk, uang tersebut akan dipindahkan ke rekening bank lain di hari yang sama, begitu juga dengan uang yang dikirim dari terdakwa AW.

Hal ini saksi lakukan atas perintah dari Conny yang merupakan direktur keuangan di PT Innopack.

Ketika ditanyakan lagi oleh penasehat hukum terdakwa mengenai pembukuan tersebut, saksi mengaku tidak tahu pasti. Saksi juga mengatakan bahwa uang yang masuk ke PT Innopack ini digunakan untuk kepentingan perusahaan.

JPU juga sempat menanyakan kepada saksi soal siapa yang mempailitkan PT Innopack.

“Perusahaan itu dipailitkan oleh My Bank atau dipailitkan sendiri?” tanya Rumondang.

Awalnya saksi menjawab dipailitkan oleh salah satu bank. Tetapi ketika ditegaskan oleh Majelis Hakim, saksi mengatakan kurang begitu mengerti.

“Saya kurang begitu mengerti Yang Mulia,”tetapi seingat saya saya hadir sidang Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), ” jawab saksi Lenny.

Samsu juga dihadirkan sebagai saksi dan mengaku masuk dibagian keuangan sejak tahun 2006. Samsu adalah bawahan saksi Lenny yang bertugas membuat transaksi dari bank ke bank.

Majelis Hakim mengkonfirmasi keterangan kedua saksi ini kepada terdakwa. AW dan putrinya NG Meiliani (NM) yang juga berstatus sebagai terdakwa dan membenarkan keterangan tersebut.

Selain kedua saksi ini, JPU juga menghadirkan dua saksi notaris yang diduga membuat draft RUPS PT Innopack. Kedua saksi tersebut mengatakan bahwa tidak tahu dan tidak pernah membuat draft RUPS tersebut. Mereka menyatakan bahwa draft RUPS bukan berasal dari kantor notarisnya.

Di persidangan berikutnya kamis 29 juli 2021, Majelis Hakim meminta saksi Conny yang merupakan Direktur Keuangan PT Innopack dihadirkan ke persidangan.

Kedua terdakwa didampingi Tim penasehat hukum  dari Kantor Hukum “DR & Paryners” dari kiri Dr. Efendi Lod Simanjuntak, SH., MH., VMF., Dwi Rudatiyani, SH., Johan Pratama Putra, SH., Purnawan Saragih, SH., dan Gideon, SH.

Saat Redaksi meminta tanggapan tim penasehat hukum diluar persidangan pada Senin 26 juli 2021, salah satu penesehat hukum terdakwa mengatakan “tidak ada tanggapan,”.

Alex Wijaya dan Ng Meilani Putrinya Jadi Terdakwa

Untuk diketahui perkara persidangan yang menjerat Alex Wiajaya dan putrinya Ng Meilani sendiri sebagai terdakwa , keduanya diduga melakukan penipuan berkedok investasi senilai Rp22 miliar kepada korban Netty Malini yang bekerja di PT. Inti Bangun Sarana (PT. IBS) bagian keuangan.

(Alex Wijaya) menawarkan investasi di PT. Innopack dengan bunga 2 % setiap bulannya dan akan diberikan keuntungannya, namun dengan berjalannya waktu perusahaan terdakwa dipailitkan sendiri.

Dalam persidangan sebelumnya pada kamis 22 juli 2021, di PN Jakarta Utara, saksi korban Netty, mengatakan uang sebesar Rp 22 miliar bukanlah pinjaman kepada PT. IPP walau ditransfer ke rekening  PT. Innovack Plastik Packaging (PT. IPP), melainkan uang tersebut adalah diakuinya sebagai dana investasi atas bujuk rayu terdakwa Alex Wijaya.

“Saya menyerahkan uang tersebut secara bertahap yang totalnya sebesar Rp 22 miliar dan bukan pinjaman, melainkan dana investasi atas bujuk rayu Alex Wijaya, Yang Mulia,” kata Netty Malini didepan majelis hakim pada Kamis 22 juli 2021, seperti dikutip dalam pemberitaan progresifjaya.id.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional

9 Januari 2026 - 21:57 WIB

KUHAP Baru soal Restorative Justice secara Konsep Kacau, Kata Pakar

8 Januari 2026 - 12:28 WIB

KontraS: Satu Tahun Prabowo-Gibran, Katastrofe HAM Terjadi Masif di Indonesia

11 Desember 2025 - 11:31 WIB

Populer HUKUM