Menu

Mode Gelap
Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik

Uncategorized

Miris, Ahli Waris Terusir dari Tanah Kakeknya, Begini Penjelasan Kuasa Hukum

badge-check


					Miris, Ahli Waris Terusir dari Tanah Kakeknya, Begini Penjelasan Kuasa Hukum Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Praktisi hukum Oktavianus Setiawan mengapresiasi kinerja Polres Tangerang Selatan (Tangsel) pimpinan AKBP Iman Imanuddin yang telah berkerja luar biasa menindaklanjuti pengaduan masyarakat (Dumas).

Pengaduan tersebut terkait persoalan tanah hak ahli waris Jamrut Bin Ista yang berlokasi di Desa Caringin, Kec.Legok, Kabupaten Tangerang, Banten.

“Terima kasih dan apresiasi untuk Kapolres Tangsel Bapak AKBP Iman Imanuddin, yang merespon dengan cepat Dumas klien kami Bapak Ruslan, salah satu ahli waris yang sah atas tanah milik kakeknya Ista Jamrut. Ini adalah awal titik terang bagi klien kami yang sedang berjuang atas hak tanah peninggalan kakeknya. Kami harap pihak kepolisian dapat mengungkap siapa pun yang terlibat pihak-pihak yang diduga telah bermain dalam pengaduan kami ini,” ujar Oktavianus Setiawan, dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (4/8/2021).

Oktavianus mengungkapkan kronologi kliennya yang harus kehilangan haknya sebagai salah satu ahli waris Ista Jambrut, bahkan saat ini terusir dan tinggal di kontrakan.

“Jadi klien kami ini Bapak Ruslan adalah salah satu ahli waris yang sah dari pemilik tanah Ista Jamrut yang memiliki tanah seluas 12.000 meter persegi berdasarkan bukti kepemilikan Girik Nomor 976. Bukti klien kami sebagai salah satu ahli waris adalah fatwa waris yang sudah ditandatangani pihak terkait dalam hal ini Kades Caringin dan Camat Legok,” ungkap Advokat dari Kantor Pengacara Stefanus Gunawan dan Rekan ini.

Ia menjelaskan, kliennya Ruslan adalah anak ketiga dari 6 bersaudara yang diberikan amanah untuk mengurus hak waris dari almarhum Jamrut.

“Sebelum menjadi klien kami saya pastikan terlebih dahulu kebenarannya, apakah betul salah satu ahli waris, dan ternyata datanya memang valid, Pak Ruslan beserta kakak dan adiknya adalah ahli waris yang sah. Kami tergerak untuk membantunya, Pak Ruslan ini orang yang sudah dizalimi, tanah kakeknya seluas 12 ribu meter persegi terungkap telah diperjualbelikan tanpa sepengetahuan dirinya, dan kini hanya sisa kurang lebih 3.700 meter persegi, sehingga harus kami bantu memperjuangkan haknya,” tutur Oktavianus yang dikenal sering membantu rakyat kecil.

Banyak Kejanggalan, Setelah sah menjadi kuasa hukum Ruslan, ia pun langsung bergerak menggali persoalan. Di antaranya melakukan konfirmasi ke Kades Caringin dan membuat Dumas di Polres Tangsel.

“Banyak kejanggalan yang kami temukan, semoga pihak kepolisian dapat mengungkapnya. Awalnya Pak Kades begitu welcome dengan kami ketika dikonfirmasi, terungkap dalam SPT PBB masih atas nama Ista Jamrut dan luasnya jika ditotal 12 ribu meter persegi, namun faktanya banyak yang sudah dijual. Kok bisa diperjualbelikan tanpa melibatkan ahli waris, kemudian siapa yang menjual dan yang membeli?. Lebih mengherankan lagi, Kades tidak memperlihatkan buku desa,” ungkapnya.

“Yang namanya transaksi jual beli tanah tentunya harus sesuai prosedur, bukan seperti jual beli goreng pisang. Nah diduga banyak yang main mata, ini kan namanya merampas hak klien kami, masa ahli waris tidak dilibatkan,” sambung Oktavianus.

Ia menegaskan, kliennya Ruslan dkk tidak menuntut lebih, hanya memperjuangkan haknya saja sebagai salah satu ahli waris dari Jamrut.

“Gak ada niatan untuk minta ganti rugi, atau kepentingan lain, klien kami hanya meminta hak saja sebesar 1 per 7, dan jika ada pihak-pihak yang menghalang-halangi atau diduga kongkalikong itu sepenuhnya menjadi kewenangan polisi, karena Indonesia ini kan negara hukum. Jika memang terbukti melanggar hukum siapa pun dia, tentu ada konsekuensinya,” tegas Oktavianus.

Terkait persoalan ini, baik pihak Kades Caringin Supriyadi maupun Camat Legok Cucu Abdurrosyied, belum dapat dikonfirmasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ironi Penegakan Hukum: Aktivis Literasi Diburu, Massa Penjarah Terorganisir Lolos

20 Februari 2026 - 18:46 WIB

Fatwa Pembiayaan Bermasalah Baru Ada untuk Murabahah

16 Februari 2026 - 22:38 WIB

Ikrar Nusa Bhakti Kritisi Anggaran Rp17 Triliun untuk BoP Trump

4 Februari 2026 - 09:42 WIB

Populer Uncategorized