Menu

Mode Gelap
Danantara Proyeksi Dongkrak PDB 3 Persen di Awal Model Overlapping Generation Ungkap Dampak MBG Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

VONIS

Ahmad Dhani jalani mapenaling di Rutan kelas I Surabaya

badge-check


					Ahmad Dhani jalani mapenaling di Rutan kelas I Surabaya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani akan menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling).

Mapenaling akan dilakukan selama menjalani kurungan di Rutan Kelas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

Kepala Rutan Kelas I Surabaya Teguh Pamuji mengatakan Ahmad Dhani akan menjalani mapenaling, seperti tahanan lainnya.

“Karena sifatnya tahanan titipan, akan menjalani keseharian sesuai dengan prosedur yang sudah ditetapkan,” katanya di Sidoarjo, Kamis (07/02/2019).

Ditambahkan Pamuji tidak ada perlakuan istimewa kepada Ahmad Dhani.

“Selama menjalani keseharian di Rutan Medaeng sama seperti tahanan lainnya, karena memang tidak ada sel khusus dan itu sampai proses persidangan di PN Surabaya selesai dilaksanakan,” ujar Pamuji.

Dhani ditahan di Rutan Medaeng setelah dirinya menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Surabaya.

Mapenaling yang akan dilakukan oleh Ahmad Dhani ini minimal selama 4 hari dan maksimal dilakukan selama sepekan ke depan.

“Dhani dicampur tidak ada tempat yang lainnya,” ujarnya.

Ahmad Dhani sebelumnya ditahan di Lapas Kelas I Cipinang Jakarta, kemudian dipindahkan ke Rutan Kelas I Surabaya guna memudahkan proses persidangan di PN Surabaya.

Sidang yang dijadwalkan sepekan dua kali, yakni pada hari Selasa dan Kamis untuk mempercepat proses persidangan.

Pertamakali kasus ini bermula saat Ahmad Dhani akan menghadiri acara deklarasi Ganti Presiden 2019 di Tugu Pahlawan Surabaya.

Namun, saat tiba di Hotel Majapahit, dia dihadang oleh kelompok yang mengatasnamakan elemen Bela NKRI.

Dan saat penghadangan itulah, Ahmad Dhani membuat vlog yang berisi kata-kata “idiot” yang diunggah ke media sosial dengan durasi waktu 1 menit, 37 detik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM