Menu

Mode Gelap
Indonesia Terseret Permainan Trump: Pakar Sebut Pemerintah Kehilangan Kedaulatan Pakar: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Batal Demi Hukum, Presiden Langgar Konstitusi Rocky: Hanya Politik Mahasiswa yang Bermutu, Politisi Hanya Urusi Kepentingan Personal Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Peneliti: Mukjizat bagi Indonesia YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump Ngabuburit Dan Bukber Spesial Bersama Para Influencer otomotif Di Grand Opening Store Apparel TRACKER Cihampelas Bandung

NASIONAL

Mendagri Tjahjo Kumolo, ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim

badge-check


					foto : Dok. Kemendagri Perbesar

foto : Dok. Kemendagri

INAnews.co.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo ditunjuk sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim oleh Presiden Joko Widodo.

Penugasan itu diterangkan melalui surat Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia nomor B-/150/ M. Sesnsg/D-3/AN.00.03/01/2019 tertanggal 31 Januari 2019.

Dalam rilis dari Kementrian Dalam Negeri, Jumat (8/2/2019), tertulis surat Mensesneg tersebut berisi penunjukan Menteri Dalam Negeri sebagai  Menteri Pertahanan Ad Interim.

Kunjungan Menhan  dalam rangka membahas peningkatan kerja sama dibidang pertahanan dan membahas isu-isu aktual serta keamanan di Rusia dan Turki pada tanggal 5—9 Februari 2019.

“Penunjukkan Mendagri Tjahjo Kumolo sebagai Menteri Pertahanan Ad Interim dikarenakan Kementerian Dalam Negeri masuk dalam Kementerian Kelompok I. Dimana Kementerian Pertahanan adalah Kementerian yang menangani urusan pemerintahan,”  dalam keterangan tertulis di publikasi Kemendagri (08/02/2019).

Kementerian Kelompok I berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden dan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan tertentu dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara yang disesuaikan dengan upaya pencapaian tujuan Kementerian sebagai bagian dari tujuan pembangunan nasional.

Nomenklatur kementeriannya secara tegas disebutkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pertahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Pakar: Perjanjian Dagang Prabowo-Trump Batal Demi Hukum, Presiden Langgar Konstitusi

26 Februari 2026 - 22:01 WIB

YLBHI Kecam Kesepakatan Prabowo dengan Trump

26 Februari 2026 - 20:31 WIB

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

Populer EKONOMI