INAnews.co.id, Rote Ndao – Kepolisian Sektor (Polsek) Lobalain, Kepolisian Resor (Polres) Rote Ndao, dan Polisi Daerah (Polda) NTT terus bekerja menyelesaikan laporan Ahmad Haji Umar Kiah kepada terduga Haji Usman Suwendi.
Usman Suwendi diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan hasil pengelolaan wakaf Masjid Al-Ikwan Ba’a dan Annur Metina sejak Tahun 1993 sampai tahun 2021.
Ia tidak pernah melaporkan hasil keuangan yang dikelolanya kepada pihak Masjid dan KUA atas kejadian tersebut.
Ahmad datang melaporkan kejadian ke pihak kepolisian Sektor Lobalain guna di proses sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia.
Ahmad Haji Umar Kiah mengakui telah melaporkan Usman Suwendi dengan dugaan penggelapan aset wakaf dan saat ini berproses di polsek.
“Namun sebagai manusia, kami menunggu kedatangan diduga pelaku untuk diselesaikan secara baik” Saat dikonfirmasi Inanews lewat sambungan telepon, Sabtu 18 september 2021.
“Diduga pelaku sudah berkomunikasi, hanya belum datang karena ada halangan istrinya sakit. Sebagai manusia pasti khilaf jika sudah mengakui untuk diselesaikan secara baik, laporan polisi akan ditarik”. Lanjut Kiah.
Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono mengatakan, pihaknya sedang melakukan penyelidikan laporan Ahmad Kiah terkait dengan dugaan pengelapan aset wakaf.
“Anggota sudah melakukan pemangilan terhadap beberapa saksi dan berharap dukungan semua dari para pelapor untuk diselesaikan sesuai dengan prosedur yang belaku” Tutur Kapolsek Lobalain IPDA Yeni Setiono.
Diketahui pihak Polsek Lobalain menerima laporan dari Ahmad Haji Umar Kiah pada Rabu 1 september 2021,diketahui, dengan Nomor : LP/B/35/VIII/ 2021/SPKT/Polsek Lobalain/Polres Rote Ndao/Polda NTT, tanggal 01 September 2021, pelapor Ahmad Haji Umar Kiah, beralamat di RT/RW 008/003, Kelurahan, Metina, Kecamatan Lobalain, Kabupaten Rote Ndao, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Reporter : Dance Henukh
Editor ; M. Helmi. R






