INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan Agung Republik Indonesia menyerahkan barang rampasan milik negara berupa kapal Silver Sea 2 kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Bertempat di Aula Sasana Pradana Gedung Utama Kejaksaan Agung, Kamis (14/2). Penandatanganan Berita Acara Serah Terima dilakukan antara Jaksa Agung RI, Dr. (H.C.) H.M. Prasetyo dengan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Jaksa Agung RI, H.M. Prasetyo dalam mengatakan hal ini dilakukan untuk mengoptimalisasikan pengelolaan asset yang baik sehingga dapat dimanfaatkan secara maksimal dalam menunjang kepentingan penyelenggaraan tugas dan fungsi kementerian atau Lembaga yang membutuhkan, dalam hal ini bagi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Atas persetujuan Menteri Keuangan RI, barang rampasan berupa 1 (satu) kapal MV Silver Sea 2 GT 2285 beserta isinya dan dokumen-dokumen kapal dengan nilai sebesar RP. 11.799.085.000,- yang berasal dari Tindak Pidana Perikanan atas nama Yotin Kuarabiab,” jelas Prasetyo dalam rilisnya , Kamia (14/02/2019).
Ditambahkan juga putusan itu sesuai putusan Pengadilan Negeri Sabang Nomor: 21/PID.Sus/2017/PN.SAB tanggal 19 Oktober 2017, telah ditetapkan status penggunaannya, sehingga dapat diserahkan dan dimanfaatkan bagi kepentingan pelaksanaan tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan RI.
“Fenomena berbagai tindak pidana yang terjadi di kawasan perairan, seperti tindak pidana perikanan (Illegal fishing), telah menjadi ancaman serius yang acapkali memberikan dampak multi dimensi,” ungkap Prasetyo.
Ditambahkan juga oleh Jaksa Agung RI, seperti kerusakan lingkungan hidup, hilangnya biota laut, serta menimbulkan kerugian ekonomis, yang pada akhirnya meruntuhkan kedaulatan Indonesia di laut, terlebih menjauhkan dari cita-cita besar sebagai Poros Maritim Dunia.
“Keberadaan benda sitaan, barang rampasan dan benda sita eksekusi sebagai aset tidak terpisahkan dari penanganan dan penyelesaian suatu perkara pidana,” ungkap Prasetyo.
Dengan demikian melalui kegiatan ini, kedua belah pihak telah turut memastikan bahwa aspek pengelolaan aset tindak pidana telah berjalan dengan baik dan optimal, serta berkorelasi positif untuk mendukung terciptanya keberhasilan program asset recovery.






