Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KRIMINAL

Polisi tangkap pelaku kejahatan video call sex

badge-check


					Polisi tangkap pelaku kejahatan video call sex Perbesar

INAnews.co.id, JakartaTim Siber Bareskrim Polri berhasil ungkap kasus penipuan dan pemerasan dengan modus Video Call Sex (VCS) atau yang sering disebut Sextortion.

“Tersangka inisial SF (25) berhasil diamankan di Kabupaten Sidrap Sulawesi Selatan setelah berkoordinasi dengan kepolisian setempat,” kata Kasubdit  I Tipidsiber Bareskrim Polri Kombes Dani Sontani di Kantor Direktorat Siber Bareskrim Polri, di Tanah Abang, Jakarta Pusat, Jumat (15/2/2019).

Dalam melakukan aksinya tersangka mempunyai banyak akun  di Facebook dan kemudian dilanjutkan dengan melakukan WhatsApp Video Call untuk memperdayai korbannya.

Lebih lanjut AKBP Pandra Arsyad dari Divisi Humas Mabes Polri menambahkan aksi SF dimulai dengan menghubungi korban melalui Facebook (FB) messangger atau  kemudian melakukan Whats app video  call.

“Tersangka mendapatkan nomor korban dari informasi yang dicantumkan di FB ataupun WA dan SF kemudian menawarkan korban untuk melakukan VCS dengan tarif sejumlah uang atau pulsa,” jelas Pandra.

Dilanjutkan AKBP Pandra dalam press confrence tersangka meminta memainkan video seksual. Bila korban terperdaya dan ikut memperhatikan aktivitas sex, SF siap merekam dengan aplikasi perekam video dan menyimpan dalam file.

“Lalu, pelaku melakukan aksinya, dengan memeras korban. SF minta korban mengirim uang untuk ditransfer. Jika tidak, pelaku mengancam akan menyebarluaskan video korban ke media sosial,” kata  AKBP Pandra.

Menurut Kombes Dani , tersangka SF melakukan aksinya sejak bulan Februari 2018 dan hampir setahun. Korban yang terpedaya sekitar 100 pengguna FB, dan korban diperas antara Rp10 juta hingga Rp30 juta.

Selain diancam tindak pidana penipuan dan pemerasan, tersanggka SF juga dijerat UU ITE dan  TPPU (pencucian uang) dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.

“Kami (Polisi) masih memburu dua orang yang bekerjasama dengan SF, ” ujar Kombes Dani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

APMM Kepton Kawal Kasus Dugaan Penganiayaan Anak di Busel, Wakapolres Buton Instruksikan Penyelesaian dalam Satu Minggu

17 Desember 2025 - 00:45 WIB

Empat Bulan Tanpa Kepastian, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Penyidikan Polres Buton dalam Kasus Dugaan Penganiayaan Anak

10 Desember 2025 - 22:41 WIB

Imigrasi Batam Amankan Buronan Kasus Keuangan Rp2,2 Triliun dari RRT

22 November 2025 - 09:20 WIB

Populer DAERAH