Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

UPDATE NEWS

Waketum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan Ajak Pengusaha untuk Memperhatikan Pekerja Penyandang Disabilitas

badge-check


					Adi Mahfudz Wuhadji - Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan bersama Ida Fauziyah - Menteri Ketenagakerjaan.  Perbesar

Adi Mahfudz Wuhadji - Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan bersama Ida Fauziyah - Menteri Ketenagakerjaan.

INAnews.co.id, Jakarta – Penyandang disabilitas juga memiliki hak untuk bekerja dan mendapatkan imbalan dari kerja kerasnya. Ketentuan ini sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Sebagian besar penyandang disabilitas yang memiliki keterbatasan kemampuan produktif berpendidikan masih relatif rendah dan sebagian dari mereka juga belum mempunyai keterampilan yang memadai, sehingga kondisi ini sudah tentu membawa konsekuensi logis atas munculnya berbagai tantangan bagi penyandang disabilitas didunia kerja dan itulah yang menjadi tanggung jawab kita bersama baik dari pemerintah, dunia usaha untuk berupaya menjawab tantangan tersebut.

Mengakomodir dan memperhatikan hak-hak penyandang disabilitas di bidang ketenagakerjaan atas dasar persamaan hak, Hal inilah yang dikatakan Adi Mahfudz Wuhadji selaku Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia  Bidang Ketenagakerjaan  dalam wawancara khusus  dengan  awak Media INAnews, dijakarta Senen ( 6/12/2021), usai mengikuti Rapimnas KADIN Indonesia di Bali.

Adi Mahfudz Wuhadji – Wakil Ketua Umum KADIN Indonesia Bidang Ketenagakerjaan bersama Pengurus Kadin Indonesia.

Lebih lanjut Adi Mahfudz menjelaskan bahwa “Saat ini  KADIN Indonesia selalu berupaya untuk selaku mengingatkan para anggota di 34 KADIN Provinsi dan 514 Kabupaten/Kota serta 280 ALB KADIN Indonesia yang terdiri dari Asosiasi / Himpunan berskala Nasional, agar senantiasa patuh pada aturan-aturan yang berlaku dimanapun kita berada, termasuk dalam kaitannya dengan pemenuhan kuota pekerja disabilitas sebesar 1% sesuai ketentuan UU No. 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 53.” ungkap Adi Mahfudz.

“Namun demikian dalam implementasinya di lapangan kami juga memahami tantangan-tantagan  yang dihadapi oleh para anggota kami dalam pemenuhan kuota pekerja disabilitas.” tambah Adi Mahfudz.

Secara detail Adi Mahfudz menjabarkan tantangan – tantangan  tersebut antara lain :

  1. Perusahaan pastinya harus memikirkan secara matang kira kira jenis pekerjaan seperti apa yg dapat dikerjakan oleh penyandang disabilitas. Perusahaan harus dapat mengidentifikasi penyandang disabilitas apa, dapat mengerjakan tipe pekerjaan apa.
  2. Perusahaan harus juga menyiapkan sarana/infrastruktur untuk para penyandang disabilitas. Ketika kita sudah komit utk mempekerjakan disabilitas, tentunya kita harus menyiapkan sarana yg dapat membantu para penyandang disabilitas agar mereka dapat bekerja secara layak.  Sarana tersebut antara lain : toilet, elevator/lift, dll.
  3. Perusahaan juga harus menyiapkan kebijakan kebijakan /SOP yang inklusif dan bisa mengakomodir dengan baik para penyandang disabilitas seperti kebijakan perekrutan, kebijakan penyedian sarana/benefits, dsb., sehingga teman teman pekerja penyandang disabilitas dapat dipenuhi hak haknya.
  4. Di samping itu, tantangan yg lumayan sulit adalah mempersiapkan para pekerja yg sudah ada agar mereka dapat secara inklusif menerima para penyandang cacat dan melibatkan para penyandang cacat dalam kehidupan social di lingkungan kerja.

Persiapan persiapan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas ini sangat penting dilakukan oleh Perusahaan, sehingga jangan sampai penyandang disabilitas malah mengalami kesulitan kesulitan ketika bekerja.

“Akan tetapi kami optimis utk kedepannya bahwa tantangan-tantangan tadi bisa kita atasi bersama dengan kolaborasi yg baik dengan para stakeholders kami dan tentunya kami tetap berkomitmen utk membantu Pemerintah dalam membantu para penyandang disabilitas agar mereka mendapatkan hak-haknya termasuk mendapatkan pekerjaan yang layak.” Pungkas Adi Mahfudz.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru

9 Januari 2026 - 11:15 WIB

Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

9 Januari 2026 - 08:39 WIB

Masyarakat Geram, Penimbunan BBM Bersubsidi Terus Menggurita di Minahasa Polda Sulut Diam

8 Januari 2026 - 22:04 WIB

Populer UPDATE NEWS