Menu

Mode Gelap
Peringati HBI ke 76, Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta Buka Pelayanan Pada Hari Sabtu Pengamat: Wacana Pemilihan Kada oleh DPRD Hampir Dipastikan Terealisasi Umat Islam Harus Terus Bermikraj dalam Ilmu dan Kompetensi Pakar Ekonomi Syariah Ungkap Hikmah Isra Miraj Kemajuan Umat Islam Pasal Nikah dan Poligami dalam KUHP Bertentangan Konstitusi Konsumsi Rumah Tangga Naik tapi Upah Turun Sementara Akibat MBG

KORUPSI

Kemenhub pecat 32 PNS yang terlibat korupsi

badge-check


					Kemenhub pecat 32 PNS yang terlibat korupsi Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menindak tegas Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat kasus korupsi.

Tindakan Kemenhub antara lain dengan pemberhentian tidak dengan hormat kepada 32 PNS selama periode 2016-2019 akibat terlibat kasus korupsi dan sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Hal tersebut sesuai dengan UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) Pasal 87 ayat (4) huruf b jo UU No.11 Tahun 2017 Pasal 250 huruf b tentang Manajemen Pegawai Sipil.

“Kementerian Perhubungan selalu menindak tegas seluruh PNS yang terlibat kasus korupsi. Mereka ditindak dengan pemberhentian tidak dengan hormat dan menjalani proses persidangan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenhub Hengki Angkasawan di Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Pada tahun 2016, Kementerian Perhubungan telah melakukan pemberhentian dengan tidak hormat sebanyak 3 PNS.

Tahun 2017 ada sebanyak 2 PNS, tahun 2018 sebanyak 24 PNS, dan tahun ini sudah ada 3 PNS yang ditindak dengan pemberhentian dengan tidak hormat karena terlibat kasus korupsi.

“Sudah ada sekitar 32 PNS dalam kurun waktu empat tahun ini yang telah kami berhentikan secara tidak hormat. Kami juga selalu memperbaiki dan memperketat sistem di lingkungan Kemenhub agar memperkecil ruang oknum PNS melakukan tindak korupsi,” tegas Hengki.

Hengki menegaskan, Kemenhub telah berupaya untuk memperketat sistem agar memperkecil peluang adanya tindak korupsi di lingkungan Kementerian Perhubungan.

Kemehub akan mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi dan stakeholder terkait untuk melakukan penindakan tegas terhadap korupsi, sehingga tidak ada lagi PNS yang berani melakukan tindakan tersebut.

“Kami berkomitmen mendukung KPK, BPK, dan lembaga pengawas lainnya untuk memberantas kasus korupsi di Indonesia,” pungkas Hengki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI