Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

KORUPSI

Kejati NTT tangkap koruptor di Surabaya

badge-check


					Kejati NTT tangkap koruptor di Surabaya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-21 di Tahun 2019 . Dimana program Tangkap Buronan (Tabur) yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

Pada Jumat (22/02/2019) ,Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif.

Dari keterangan kepada Media , Kepala Pusat Penerangan Hukum DR.Mukri mengatakan penangkapan Alexander dilakukan di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, sekitar jam 19.00 WIB.

“Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018,” ujar Mukri ,jumat (22/02/2019).

Alexander merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten. Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp.800 juta.

“Alexander telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.347.243.600 dan divonis dengan pidana penjara 4 tahun,” jelas Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Kesenjangan Statement dan Implementasi Pemberantasan Korupsi Era Prabowo

2 Januari 2026 - 10:32 WIB

KPK Kini Terlihat Lumpuh Tangani Kasus Besar

2 Januari 2026 - 09:32 WIB

Tender Rawan Korupsi

29 Desember 2025 - 09:32 WIB

Populer KORUPSI