Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

KORUPSI

Kejati NTT tangkap koruptor di Surabaya

badge-check


					Kejati NTT tangkap koruptor di Surabaya Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta – Kejaksaan RI berhasil mengamankan buronan ke-21 di Tahun 2019 . Dimana program Tangkap Buronan (Tabur) yang menargetkan masing-masing Kejaksaan Tinggi minimal menangkap 1 (satu) buronan setiap bulannya.

Pada Jumat (22/02/2019) ,Tim Intelijen Kejaksaan Agung bersama Tim Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berhasil mengamankan buronan asal Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) atas nama terpidana Alexander Arif.

Dari keterangan kepada Media , Kepala Pusat Penerangan Hukum DR.Mukri mengatakan penangkapan Alexander dilakukan di daerah Grand Semanggi Residence, Wonorejo, Rungkut, Surabaya, sekitar jam 19.00 WIB.

“Penangkapan terpidana berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2685K/Pid.Sus/2017 tanggal 02 Februari 2018,” ujar Mukri ,jumat (22/02/2019).

Alexander merupakan terpidana tindak pidana korupsi Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu Wailebe Tahun Anggaran 2014 pada Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Kabupaten. Flores Timur dengan nilai proyek sebesar Rp.800 juta.

“Alexander telah mengakibatkan kerugian Negara sebesar Rp.347.243.600 dan divonis dengan pidana penjara 4 tahun,” jelas Mukri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

Cara Mengembalikan Tren Buruk IPK: Kembalikan KPK ke UU Lama

19 Februari 2026 - 23:59 WIB

Mahfud Soroti Kasus Nadiem dan Pertamina: Dakwaan Berubah, Minim Bukti

12 Februari 2026 - 10:13 WIB

Korupsi Bea Cukai Bukan Puncak Gunung Es

10 Februari 2026 - 22:52 WIB

Populer KORUPSI