INAnews.co.id, Kalbar – Pemilik Hotel Alvaro, Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat, ajukan keberatan atas pencabutan meteran listrik di hotelnya secara sepihak oleh petugas Pembangkit Listrik Negara (PLN) Unit Layanan Pelanggan (ULP) Nanga Pinoh.
Melalui Nidia Candra yang ditunjuk sebagai kuasa hukum pemilik hotel, menyampaikan tentang kronologis pelanggaran petugas lapangan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) PLN ULP Nanga Pinoh menyampaikan bahwa kejadiannya pada tanggal 25 Januari 2022 lalu.
Pada saat itu petugas lapangan melakukan pemeriksaan di hotel Alvaro, saat memasuki hotel, petugas tersebut hanya memperkenalkan diri dari PLN, namun tidak menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya dan tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik hotel.
“Setelah melakukan pemeriksaan, petugas tersebut langsung mencabut meteran listrik atau Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan meminta tanda tangan kepada Office Boy (OB) hotel tanpa dihadiri oleh pemilik hotel.
Setelah itu dia langsung keluar dari hotel. Dan sesampainya ia di kantor PLN, petugas tersebut kemudian menelpon pemilik hotel untuk memintanya datang ke kantor PLN, serta menyampaikan pelanggaran dan untuk segera membayar denda sebesar Rp. 135.000.000,” ungkap Nidia Candra, saat di konfirmasi, Jumat 18 Februari 2022.
Menurutnya pencabutan meteran listrik kliennya tersebut menyalahi aturan, karena petugas tersebut tidak memasang meteran atau APP pengganti sebagaimana Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam pelaksanaan P2TL.
Petugas P2TL juga membawa barang bukti tanpa disaksikan oleh ketua RT/RW setempat dan barang bukti yang dibawa sampai ke kantor PLN belum disegel selayaknya disebutkan dalam SOP Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 tentang Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik.
“Pelanggaran yang jelas terjadi diantaranya adalah pasal 5 ayat (3) huruf d disebutkan tentang kewajiban petugas pelaksaan lapangan P2TL meliputi huruf d, yaitu memasang APP pengganti yang diambil untuk pemeriksaan dan mencatat stand meter cabut dan stand meter pasang serta menyimpan segel-segel dalam kantong atau amplop dan atau kotak khusus P2TL,” jelas Nidia Candra.
Ia juga mengatakan pasal lain yang dilanggar, yaitu pasal 7 pada BAB IV soal Perlengkapan P2TL yang diperlukan untuk pelaksanaan adalah; sebagaimana disebutkan pada huruf g data pemakaian tenaga listrik Pelanggan yang tidak wajar minimum selama 3 (tiga) bulan berturut turut. Huruf h APP dan/atau Perlengkapan APP Pengganti.
BAB V Tahap Pra Pemeriksaan Pasal 9 ayat (1). Langkah-langkah yang harus dilakukan pada tahap pra pemeriksaan adalah; sebagaimana disebut dalam huruf e yaitu menyiapkan perlengkapan P2TL yang berkaitan dengan pemeriksaan P2TL dilapangan, ayat (2) huruf b angka 2 pemantauan terhadap pemakaian tenaga listrik bagi pelanggan yang tidak wajar minimum selama 3 (tiga) bulan berturut-turut.
“Pasal 10 ayat 1 langkah- langkah yang harus dilakukan oleh petugas pelaksana lapangan P2TL pada tahap pemeriksaan P2TL adalah sebagaimana disebutkan dalam huruf b, sebaiknya petugas P2TL tidak menyentuh atau mendekat APP sebelum disaksikan oleh penghuni atau saksi untuk menghindari dugaan merusak segel sebelum diadakannya pemeriksaan,” lanjut pengacara lulusan terbaik yudisium ke-2 Universitas Panca Bhakti Pontianak, tahun 2017.
Katanya masih ada beberapa lagi pelanggaran yang dilakukan oleh petugas P2TL menjalankan tugasnya dalam kasus yang ia tangani ini.
“Nanti lengkapnya akan kita sampaikan melalui surat keberatan yang kita tujukan kepada Manager PT. PLN (Persero) UP3 Sanggau, berdasarkan norma hukum dan asas-asas hukum yang berlaku, asas legalitas, asas praduga tak bersalah, asas kedudukan yang sama dihadapan hukum serta asas keadilan, kepastian dan kemanfaatan serta asas kepatutan,” tutupnya.
Reporter : Antonius






