Menu

Mode Gelap
Surya Paloh Ditantang Turun Tangan, Oknum Sekretaris DPD Partai NasDem Terlibat PETI Audit Ungkap 152 Nama dan Rp3,3 Miliar Kerugian Negara, Mengapa Hanya Enam Terdakwa Waspada Kudeta! Didu Ungkap Skenario Gelap Kelompok yang Tak Percaya Prabowo CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika Pakar: Penetapan Adies Kadir Hakim MK Cacat Hukum dan Sarat Kepentingan Politik Hukum di Indonesia Disebut Hanya Tegak di Permukaan, Mafia tak Tersentuh

NASIONAL

Rakornas Kemendagri bersama Forkominda se Sumatera

badge-check


					Rakornas Kemendagri bersama Forkominda se Sumatera Perbesar

INAnews.co.id, Jakarta –  Rabu, 28 Februari 2019 Kemendagri kembali menggelar rakornas yang diikuti jajaran Forkominda provinsi dan Kabupaten/Kota se-Sumatera yang diselenggarakan di Kota Batam, Kepulauan Riau.

Acara tersebut dibuka oleh Menkopolhukam, Jend. TNI (Purn) Dr. H. Wiranto, SH dihadiri oleh para Gubernur, Walikota, Bupati beserta unsur Kominda termasuk para Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri di 10 provinsi wilayah Sumatera.

Acara tersebut diadakan setelah penyelenggaraan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Bidang Kewaspadaan Nasional Dalam Rangka Pemantapan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019 se-Sulawesi yang dipusatkan di Kota Makassar.

Rapat koordinasi membahas tentang antisipasi serta kesiapan seluruh penangku kepentingan dalam mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Kegiatan tersebut diisi dengan pengarahan Manteri Dalam Negeri, Kepala BSSN, Jaksa Agung yang diwakili oleh JAM Intelijen Dr. Jan S Maringka, Asops Kapolri, Panglima TNI diwakili oleh Pangdam I bukit Barisan, unsur KPU dan Bawaslu.

Pada kesempatan tersebut, Jaksa Agung Muda Intelijen Dr. Jan S. Maringka menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam melakukan cipta kondisi mewujudkan penyelenggaraan Pemilu yang aman tertib jujur dan adil.

Cipta kondisi antara lain terkait dengan peningkatan kesadaran hukum masyarakat serta profesionalisme dan sinergi dalam peran Kejaksaan RI dalam Gakkumdu, penanganan perkara pidana lainnya disamping Tindak Pidana Pemilu.

Penanganan sengketa dan gugatan pemilu, pengawasan aliran kepercayaan dan keagamaan dalam masyarakat sebagai upaya preventif menjaga ketertiban dan ketentraman umum, peran Kejaksaan dalam mengawal pembangunan melalui TP4 dan Jaga Desa, dan akhirnya mewujudkan Cipta Kondisi menjaga negeri demi keutuhan NKRI.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

CELIOS: Perjanjian Dagang ART Indonesia-AS Serahkan Kedaulatan Ekonomi Bulat-bulat ke Amerika

25 Februari 2026 - 18:45 WIB

BRICS atau Trump? Bukti Indonesia Kehilangan Orientasi Politik Luar Negeri

24 Februari 2026 - 17:12 WIB

Diplomasi Tarif Prabowo-Trump Gagal Total dan Konyol

23 Februari 2026 - 18:48 WIB

Populer NASIONAL