Menu

Mode Gelap
Muhammadiyah Tegaskan ‘Aliansi Muda Muhammadiyah’ Bukan Sikap Resmi Organisasi Dibawah Kepemimpinan Listyo Sigit Polri Hadir Sebagai Aktor Pembangunan Nasional Destinasi Wisata Alam Menarik di Kabupaten Bone Bolango Ketahuan ‘Kumpul Kebo’ Siap-siap Dipidana di KUHP Baru Amien Rais Sebut KUHP Baru Gerbang Otoritarianisme Mendesak Indonesia Kritik Keras Kebijakan AS soal Venezuela

VONIS

Korupsi DAK 52 SD di Banyuwangi ,Achmad dieksekusi

badge-check


					Korupsi DAK 52 SD di Banyuwangi ,Achmad dieksekusi Perbesar

INAnews.co.id, Banyuwangi – Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi berhasil eksekusi terpidana perkara tindak pidana korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun 2007.

Dana DAK tersebut di korupsi di 52 (lima puluh dua) Sekolah Dasar Se-Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur.

Achmad Taufiqul Hidayat di eksekusi dikarenakan setelah dilakukan tiga kali pemanggilan terpidana tidak pernah hadir.

“Hingga pada akhirnya, Selasa (26/02/2019) sekitar Pukul 20.00 WIB Tim Kejari Banyuwangi melakukan pemantauan terhadap keberadaan terpidana dengan cara melakukan penyamaran sebagai pembeli di toko milik Terpidana,” tulis Mukri selaku Kapuspen Kejaksaan Agung RI pada Rabu (27/02/2019).

Setelah memastikan berada di kediamannya di jalan Agung Desa Genteng Kulon, Kec. Genteng, Kab. Banyuwangi, tim Kejari Banyuwangi dengan didampingi bantuan pengaman dari Polsek Genteng langsung mengamankan terpidana dan membawa yang bersangkutan ke kantor kejari Banyuwangi.

Achmad Taufiqul diamankan sementara di rutan Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Untuk menjalani pidananya, sekitar pukul 09.00 WIB terpidana langsung dieksekusi oleh jaksa eksekutor ke Lapas Banyuwangi.

Achmad Taufiqul diputus bersalah oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya melalui Putusan Nomor: 19/Pid.Sus/2014/PN.Sby tanggal 30 Mei 2014.

Achmad Taufiqul Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhkan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp.100.000.000,- subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp.1.678.057.948,- subsidair 1 Tahun.

Selanjutnya atas putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya tersebut, terdakwa mengajukan banding dan diputus melalui Putusan Nomor: 51/Pid.Sus/TPK/2014/PT.SBY tanggal 25 Agustus 2014 dengan amar, putusan Banding menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Atas putusan banding tersebut, terdakwa mengajukan kasasi dan diputus melalui Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1014 K/Pid.Sus/2015 tanggal 13 Mei 2015 dengan amar putusan menolak permohonan Kasasi dari pemohon kasasi JPU.

“Namun putusan Mahkamah Agung tersebut baru di terima JPU Kejari Banyuwangi pada tanggal 13 September 2018” tutup Mukri .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga

PN Palembang Akhirnya Eksekusi Mantan Anggota DPRD Sumsel Marzuki

29 November 2025 - 10:49 WIB

Mahfud MD Desak Putusan Ira Puspadewi Dinaik Banding

25 November 2025 - 14:39 WIB

Terbit SHP atas nama Kementerian Pertahanan Pemilik Ruko Marinatama Gugat ke PTUN Jakarta

6 Agustus 2025 - 16:37 WIB

Populer HUKUM